• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home EKONOMI

KPPU Terbitkan 3 Peraturan Baru Hukum Persaingan Usaha

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
3 years ago
in EKONOMI, BISNIS
Reading Time: 2 mins read
0
Ketua KPPU Afif Hasbullah didampingi Kepala Kanwil IV Dendy R Sutrisno saat Forum Jurnalis di Kanwil IV KPPU Surabaya, Jumat (14/4/2023). (foto: hari)

Ketua KPPU Afif Hasbullah didampingi Kepala Kanwil IV Dendy R Sutrisno saat Forum Jurnalis di Kanwil IV KPPU Surabaya, Jumat (14/4/2023). (foto: hari)

0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | BIDIK.NEWS – Ketua KPPU Afif Hasbullah saat Forum Jurnalis di Kanwil IV KPPU Surabaya, Jumat (14/4/2023) menyampaikan, KPPU telah mengeluarkan Peraturan KPPU baru guna mengakomodir beberapa kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Sebagaimana diketahui, KPPU berdasarkan UU No. 5/1999 mempunyai tugas melakukan penegakan hukum dalam bidang persaingan usaha, melakukan notifikasi merger dan memberikan saran dan pertimbanan kepada pemerintah terhadap regulasi yang bersinggungan dengan hukum persaingan usaha.

Adapun ketiga Peraturan KPPU dimaksud adalah:

  1. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 2/2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 2/2023).

  2. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 3/2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 3/2023).

  3. Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 4/2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU 4/2023).

”Sebagai Otoritas yang diberi amanah menjaga persaingan usaha yang sehat, KPPU harus bertransformasi agar tidak tertinggal oleh perkembangan zaman. KPPU telah melakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara, notifikasi merger serta saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengurai kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU untuk menjalankan tugas dan wewenangnya”, ungkap Afif.

Secara singkat, PerKPPU 2/2023 tersebut antara lain mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan, dan peningkatan kerahasiaan data/informasi.

Berbagai pengembangan hukum acara ini dilakukan seiring meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Sehingga pola penanganan perkara di KPPU harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien.

Peraturan tersebut diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2023. Selanjutnya, untuk PerKPPU 3/2023 yang diundangkan pada 31 Maret 2023, pada pokoknya mengatur yang utamanya mengenalkan sistem penyampaian notifikasi secara elektronik, mengatur ketentuan penghitungan nilai aset/penjualan pada aset/penjualan yang ada di Indonesia, percepatan masa pemeriksaan kelengkapan dokuman, dan pelaksanaan Sidang Majelis Komisi untuk hasil penilaian secara menyeluruh.

Untuk PerKPPU 4/2023, KPPU mengnalkan penerapan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) sebagai perangkat bagi Pemerintah untuk secara mandiri melakukan penyelarasan kebijakannya dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Melalui penggunaan DPKPU tersebut, Pemerintah dapat melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan Saran dan Pertimbangan kepada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU.

Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak kebijakan Pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan. PerKPPU 4/2023 ini juga diberlakukan sejak tanggal diundangkan, yakni 31 Maret 2023.

Related Posts:

  • IMG-20230413-WA0094
    KPPU Rilis Aturan Baru Persaingan Usaha Sehat &…
  • IMG-20220409-WA0012
    KPPU Terbitkan Regulasi Kepatuhan Persaingan Usaha
  • WhatsApp Image 2022-08-27 at 10.53.55
    KPPU Siap Berkontribusi Pada Penyusunan Pergub…
  • FGD Persaingan usaha
    KPPU Minta Optimalkan Fungsi Advokasi Kebijakan dan…
  • kodam
    KPPU Audiensi Dengan Kodam V Brawijaya
  • IMG-20180722-WA0022
    Publik Suport KPPU Tetap Independen
Previous Post

Bandara Juanda Prediksi Penumpang Naik 18% di Angkutan Lebaran 2023

Next Post

Cegah Kecelakaan, Komisi D Minta Bina Marga Perbaiki Jalan Berlubang

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan
BANYUWANGI

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news - Dinas PU Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman (CKPP) Banyuwangi terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait...

Read moreDetails
Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026
Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026

Peringatan Hari Buruh, Anggota Komisi E Suwandy Firdaus : Momentum Perkuat Perlindungan Pekerja di Jatim

01/05/2026

Sosialisasi PBG dan SLF, Dinas PU CKPP Banyuwangi Sasar Raudhatul Athfal dan Madrasah

01/05/2026
Next Post
Cegah Kecelakaan, Komisi D Minta Bina Marga Perbaiki Jalan Berlubang

Cegah Kecelakaan, Komisi D Minta Bina Marga Perbaiki Jalan Berlubang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026
Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.