• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Terbukti Kuras Saldo Nasabah BCA, M. Thoha Divonis 4 Tahun Penjara

Andy Setiawan by Andy Setiawan
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa M.Thoha saat sidang putusan secara online di PN Surabaya

Terdakwa M.Thoha saat sidang putusan secara online di PN Surabaya

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA I BIDIK.NEWS –  Terbukti melakukan tindak pidana menguras isi saldo ATM milik korban di Bank BCA KCU Indrapura Surabaya,  Terdakwa M. Thoha selaku otak pencurian divonis dengan hukuman 4 tahun. Sementara itu, terdakwa Setu (berkas split) hanya di vonis hukuman selama 1 tahun penjara pada sidang di PN Surabaya, Senin (06/02/2023)

Pada amar putusan, Majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan menyautakan bahwa terdakwa M. Thoha terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Terdakwa M. Thoha terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP, menghukum terdakwa M. Thoha dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” tegas Marper saat membacakan putusan.

Sementara itu, untuk terdakwa Setu juga terbukti ikuiit membantu melakukan pencurian melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. “Menghukum terdakwa Setu dengan hukuman penjara selama 1 tahun,.” jelasnya.

Disebutkan hal yang memberatkan, akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa M. Thoha pihak korban yakni Muin Zachry telah mengalami kerugian 345 juta rupiah. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa M.Thoha sopan mengakui perbuatannya dan telah mengembalikkan uang hasil kejahatannya kepada korban sebesar 48 juta rupiah.

Atas putusan ini, terdakwa M.Thoha dan Setu menerima. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU dari Kejari Perak, Diah Ratri Hapsari, “Kami terima putusan ini Majelis hakim,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa M. Thoah pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 mengambil uang yang ada di tabungan milik saksi Muin Zachry dikarenakan terdakwa mengetahui pin E-Banking dan melihat saksi Muin Zachry memiliki saldo sejumlah Rp.345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) pada saat saksi Muin Zachry sedang mengecek melalui E-Banking miliknya.

Selanjutnya, pada hari yang sama sekira jam 09.00 Wib, terdakwa mengambil slip penarikan uang di Bank BCA dekat PGS Surabaya. Selanjutnya, sekira jam 11.00 Wib, terdakwa berjalan-jalan dan berinisiatif mencari orang yang berusia hampir sama dengan saksi Muin Zachry dengan tujuan untuk mencairkan atau mengambil uang yang ada di tabungan milik saksi Muin Zachry, kemudian bertemu Saksi Setu Bin Kasbari seorang tukang becak yang tidak dikenal dan menaiki becak tersebut. Lalu terdakwa mengatakan “Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, dan apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?”  yang kemudian dijawab oleh Saksi Setu Bin Kasbari yaitu “Iya, saya mau.” (andy)

 

Related Posts:

  • IMG-20190227-WA0018
    Nyolong HP OPPO Divonis 5 Bulan.
  • IMG-20221102-WA0006
    Terbukti Melakukan Penadahan, Terdakwa Syaifudin Al…
  • IMG-20181205-WA0023
    Nyolong Potongan Besi Di Vonis 5 bulan
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
  • 20220512_150127
    Mencuri Mobil Pick up, Dihukum 1 Tahun 10 Bulan
  • virtual sidang
    Cabuli Mertua Tujuh Kali Oknum Polisi Dipenjara 3 Tahun
Previous Post

Mbak Icha : Satu Abad NU, Bangga Jadi Kader

Next Post

PT KAI Tetap Bersikukuh Ingin Tertibkan Pedagang Pasar Turi

Andy Setiawan

Andy Setiawan

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post
PT KAI Tetap Bersikukuh Ingin Tertibkan Pedagang Pasar Turi

PT KAI Tetap Bersikukuh Ingin Tertibkan Pedagang Pasar Turi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.