SURABAYA I BIDIK.NEWS – Terbukti melakukan tindak pidana menguras isi saldo ATM milik korban di Bank BCA KCU Indrapura Surabaya, Terdakwa M. Thoha selaku otak pencurian divonis dengan hukuman 4 tahun. Sementara itu, terdakwa Setu (berkas split) hanya di vonis hukuman selama 1 tahun penjara pada sidang di PN Surabaya, Senin (06/02/2023)
Pada amar putusan, Majelis hakim yang diketuai Marper Pandiangan menyautakan bahwa terdakwa M. Thoha terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Terdakwa M. Thoha terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) KUHP, menghukum terdakwa M. Thoha dengan hukuman penjara selama 4 tahun,” tegas Marper saat membacakan putusan.
Sementara itu, untuk terdakwa Setu juga terbukti ikuiit membantu melakukan pencurian melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. “Menghukum terdakwa Setu dengan hukuman penjara selama 1 tahun,.” jelasnya.
Disebutkan hal yang memberatkan, akibat tindak pidana yang dilakukan terdakwa M. Thoha pihak korban yakni Muin Zachry telah mengalami kerugian 345 juta rupiah. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa M.Thoha sopan mengakui perbuatannya dan telah mengembalikkan uang hasil kejahatannya kepada korban sebesar 48 juta rupiah.
Atas putusan ini, terdakwa M.Thoha dan Setu menerima. Hal yang sama juga dilakukan oleh JPU dari Kejari Perak, Diah Ratri Hapsari, “Kami terima putusan ini Majelis hakim,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa M. Thoah pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2022 mengambil uang yang ada di tabungan milik saksi Muin Zachry dikarenakan terdakwa mengetahui pin E-Banking dan melihat saksi Muin Zachry memiliki saldo sejumlah Rp.345.000.000,- (tiga ratus empat puluh lima juta rupiah) pada saat saksi Muin Zachry sedang mengecek melalui E-Banking miliknya.
Selanjutnya, pada hari yang sama sekira jam 09.00 Wib, terdakwa mengambil slip penarikan uang di Bank BCA dekat PGS Surabaya. Selanjutnya, sekira jam 11.00 Wib, terdakwa berjalan-jalan dan berinisiatif mencari orang yang berusia hampir sama dengan saksi Muin Zachry dengan tujuan untuk mencairkan atau mengambil uang yang ada di tabungan milik saksi Muin Zachry, kemudian bertemu Saksi Setu Bin Kasbari seorang tukang becak yang tidak dikenal dan menaiki becak tersebut. Lalu terdakwa mengatakan “Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, dan apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?” yang kemudian dijawab oleh Saksi Setu Bin Kasbari yaitu “Iya, saya mau.” (andy)










