• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Curi Alat Mould Cetak Sabun Milik PT Unilever, Tukang Kuli Bangunan Disidang

Andy Setiawan by Andy Setiawan
3 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Suasan sidang pencurian alat cetak sabun

Suasan sidang pencurian alat cetak sabun

0
SHARES
73
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA I BIDIK.NEWS – Didakwa telah melakukan pencurian alat mould cetak milik PT. Unilever, terdakwa Supriyadi (38) dan Yanto (42) disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada dakwaan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Surabaya disebutkan bahwa kedua terdakwa melakukan tindak pidana pencurian pada bulan Agustus 2022.  Keduanya merupakan pekerja kuli bangunan yang ikut di  CV. BJK selaku pemenang tender proyek renovasi PT. Unilever daerah Rungkut Surabaya.

Diceritakan dalam dakwaan,  terdakwa Supriyadi dan Yanto ketika bekerja renovasi PT. Unilever melihat ada ala mould sabun dan mereka berniat untuk mencurinya. Mereka mengatur agar barang tersebut kelaur dari pabrik tanpa diketahui oleh security dengan cara memasukkan alat tersebut ke gragal yang akan dibuang keluar pabrik.

Usaha itu berjalan dengan lancar dan menjual alat tersebut ke pasar loak Surabaya seharga 500rb per unit nya. Karena mereka mencuri 2 unit maka bisa mengantongi 1juta. Padahal alat tersebut di beli seharga Rp. 60 juta.

Merasa kehilangan alat mould cetak sabun, perusahan melaporkan kejadian itu ke polisi dan keduanya berhasil tertangkap karena terpantua oleh kamera CCTV.

“Kedua tedakwa  didakwa dengan pasal 363 ayat1 ke-4 KUHP  tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara” kataJPU Ahmad Muzakki SH, Kamis (02/02/2023).

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Suparno ditunda minggu depan mendengarkan keterangan saksi lainnya. (andy)

Related Posts:

  • IMG-20220119-WA0010
    Dakwaan Tidak Sesuai Fakta, Kuasa Hukum Terdakwa Keberatan
  • SIDng
    Nekat Curi Mobil Kakak Ipar, Agus dan Ja'far Diadili
  • IMG-20181205-WA0023
    Nyolong Potongan Besi Di Vonis 5 bulan
  • IMG-20251209-WA0019
    Nyolong Pipa Gas Milik PT. Pertamina Gas, Juragan…
  • 20211103_151626
    Curi Kabel Di Apartemen Dituntut 2 Tahun 6 Bulan
  • IMG-20190213-WA0011
    Kuasai SS 6 Gram Ateng Disidang
Previous Post

Soal Penertiban Bendera Partai di Jalan, Gerindra Sayangkan Satpol PP Tanpa Koordinasi

Next Post

Sambut Harlah Ke 15 dengan Kesederhanaan, DPD Partai Gerindra Jatim Ajak Awak Media Gathering

Andy Setiawan

Andy Setiawan

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
Sambut Harlah Ke 15 dengan Kesederhanaan, DPD Partai Gerindra Jatim Ajak Awak Media Gathering

Sambut Harlah Ke 15 dengan Kesederhanaan, DPD Partai Gerindra Jatim Ajak Awak Media Gathering

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.