SURABAYA | BIDIK.NEWS – Pekerja yang tidak bekerja di kantor seperti freelancer, wirausaha, pekerja paruh waktu hingga nelayan diajak untuk menjadi peserta BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan).
Kepala BPJamsostek Kantor Cabang Surabaya Karimunjawa Indra iswanto mengatakan, pekerja yang tidak bekerja di kantor tapi memiliki penghasilan dari kegiatan usaha atau ekonomi mandiri merupakan bukan penerima upah (BPU) yang bisa menikmati perlindungan BPJamsostek.
Kesejahteraan bukan cuma milik pekerja kantoran, mereka, pekerja lepas atau pekerja lapangan juga bisa dapat perlindungan dengan jadi peserta BPU di BPJamsostek.
“Kami saat ini sedang mengkampanyekan #KerjaKerasBebasCemas dengan mendaftarkan diri lewat aplikasi JMO akan mendapatkan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Indra, Rabu (21/12/2022).
Seperti halnya seorang ojek online, sambung Indra, nelayan dengan segala risiko yang terjadi, termasuk datangnya kecelakaan, meski sudah diantisipasi. Untuk itu, saatnya pekerjan informal tidak lagi merasa cemas dengan mendaftar menjadi peserta BPU hanya dengan iuran Rp 36.800 per bulan.
Meski tak bekerja di kantor, tapi mereka juga layak memiliki hari tua yang sejahtera. BPJamsostek pun dipastikan siap memberikan kepastian untuk para ojol yang lingkungan kerjanya memiliki banyak risiko.
“Memang gak ada yang mau celaka di perjalanan berangkat dan pulang kerja. Tapi tenang, semua tetap dapat manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meski musibah tak terjadi di kantor,” imbuhnya.
Pihaknya saat ini mengkampanyekan skema 3 program, yakni JKK, JKM dan JHT dengan iuran Rp 36.800. Pada skema 3 program ini termasuk di dalamnya berupa tabungan JHT sebesar Rp 20.000. Akumulasi tabungan beserta hasil pengembangan akan dikembalikan saat peserta berhenti bekerja.











