SURABAYA|BIDIK – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), menyelengarakan acara Indonesia Channel 2017. Acara ini berbentuk sebuah pertunjukan kolosal seni tari dan musik.
Kemlu RI mengklaim pagelaran ini merupakan acara puncak dari Beasiswa Seni dan Budaya Indonesia (BSBI) 2017. Selain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ada juga nama Walikota Surabaya Tri Rismaharini disebut bakal hadir untuk membuka acara tersebut. Acara bakal digelar Jumat (18/8/2017) di gedung The Empire Palace, jalan Blauran 57-75 Surabaya.
Yang menarik, acara ini digelar di gedung yang saat ini berstatus quo. Melalui putusan provisi hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dibacakan pada Rabu (9/8/2017) lalu, hakim memutuskan bahwa aset milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) itu, untuk sementara tidak boleh ada jual beli, sewa menyewa maupun tindakan hukum lainnya.
Status quo gedung megah ini, berlaku saat putusan provisi bernomor 260/Pdt.G/2017/PN Surabaya itu dibacakan oleh hakim dan belum ditentukan kapan berakhirnya. Putusan tersebut buntut dari gugatan perdata yang dilayangkan Trisulowati alias Chinchin, mantan direktur PT BCM sekaligus istri dari bos Empire Palace, Gunawan Angka Widjaja. Rumah tangga pasutri ini sedang proses cerai di pengadilan.
Saat dikonfirmasi, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui juru bicaranya, M FIkser mengakui bahwa acara tersebut yang menyelenggarakan adalah Kemlu RI. “Terkait dengan tempat acara, kami (Pemkot) tidak turut campur. Sehingga bisa dikonfirmasi ke pihak Kemlu RI,” jawabnya melalui pesan yang dikirimkan ke wartawan BIDIK, Rabu (16/8/2017).
Sedangkan, pihak Kemlu RI, hingga berita ini ditayangkan belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan BIDIK melalui pesan elektronik yang dikirimkan.
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum penggugat Chinchin, sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan soal status gedung dimana tempat acara Kemlu RI digelar. Surat dikirimkan ke beberapa pihak, antara lain Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Gubernur Jatim Soekarwo dan Walikota Surabaya Tri Rismaharini, Rabu (16/8/2017).
Dalam suratnya, Hotman juga mencantumkan soal ancaman denda yang haru dibayar Rp 50 juta perhari oleh para pihak yang melanggar putusan hakim. Sebelumnya, Teguh Suharto Utomo, kuasa hukum Gunawan, saat ditanya komentarnya soal putusan hakim, belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan ke selulernya. (eno)



