SURABAYA – Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dokumen untum pencairan kredit sebesar Rp.350 Milyar yang dilakukan terdakwa Roosdiana Primair selaku Komisaris Utama dan Arys Kurniawan selaku Direktur PT Agro Mulya Jaya (AMJ) kembali digelar di PN Surabaya dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kali ini, JPU dari Kejari Surabaya Darwis menghadirkan saksi bagian keuangan dari PT AMJ yang bernama Defi untuk diminati keterangan terkait pembayaran hutang ke PT.AMJ ke Bank Bukopin lunas apa belum.
“Aku taunya sampai 2014 saja, karena tahun 2014 saya sudah keluar. Setahu saja belum lunas.” Jelas Defi saat memberikan keterangan diruang sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Slamet suripto.
JPU Darwis kembali menegaskan, sewaktu di BAP di Mabes Polri, apakah keterangan saksi yang di BAP benar semua? “Iya bener semua,” jawabnya.
Dijelaskan oleh Defi, bahwasannya PT SL memiliki hutang ke PT AMJ sebesar Rp. 250 miliar.
Apakah pembayaran Rp.250 miliar untuk pembayaran 37000 ton gula, tanya Jaksa Darwis.
“Iya, untuk pembayaran hutang ke petani, kan PT SL itu punya hutang ke petani. Menirukan terdakwa Aris.” ucap saksi Defi.
Lebih lanjut JPU Darwis menjelaskan, berdasarkan keterangan PT SL, bahwa CV Rukun Mulia (RM) masih punya kewajiban bayar hutang ke PT SL sebesar Rp 22 miliar, apakah di sampaikan oleh Aris (terdakwa).
Terkait pencairan dari Bank Bukopin saksi menjelaskan, karena waktu itu Bank Bukopin tanya ke saya. Ini tolong tanyain ke bu Susianti apa sudah diterima kok belum dijawab. “Konfirmasinya Bank Bukopin melalui fax.” jelasnya.
Pada perkara ini, Majelis hakim terlihat mengistimewakan kedua terdakwa. Pasalnya, keduanya sampai saat ini tidak dilalukan penahanan badan. Padahal, Kejari Surabaya waktu tahap 2 melakukan penahanan kedua terdakwa. (pan)










