SIDOARJO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang pihak sekolah mewajibkan buku tertentu untuk dimiliki oleh siswa.
Kemendikbud menyatakan penyediaan buku sudah disiapkan dengan mekanisme pendanaan dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun, praktik penjualan buku pendamping maupun lembar kerja siswa (LKS) yang saat ini dikenal dengan istilah Buku Tema di lingkungan sekolah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masih marak terjadi.
Walau pun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, dijelaskan secara rinci tentang itu.
Dalam Pasal 181 PP Nomor 17 Tahun 2010, sudah jelas disebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Juga dijelaskan melalui Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sekolah dilarang menjadi distributor buku LKS.
Temuan terjadi di sekolah dasar di Kecamatan Prambon. Para siswa diwajibkan membeli Buku Tema sebanyak 7 buku (mata pelajaran) harganya bervariasi mulai dari Rp 12 ribu hingga Rp 15 ribu per buku.
Rata-rata siswa membeli buku tema sebanyak 7 buku. Kalau dikalikan dengan harga perbuku dibuat rata —rata Rp 15.000, berarti siswa harus membeli buku LKS sebesar Rp 105 ribu persiswa.
Uniknya, untuk menyiasasti hal itu, semua pembeliannya diduga dikoordinir melalui Kelompok Guru K3S di masing-masing kecamatan, dengan cara pembeliannya melalui toko yang telah ditunjuk sekolah.
Hal ini dilakukan seakan-akan wali murid yang membeli sendiri di toko yang ditunjuk.
”Ini hanya akal-akalan saja, supaya pihak sekolah tidak dituduh menjadi distributor, padahal prakteknya juga membeli ke distributor, itu sama saja. Intinya siswa tetap disuruh membeli buku LKS,” kata salah satu wali siswa kesal.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo, Tirto Adi ketika ditemui di kantornya, Kamis 20 Januari 2022 tidak berada ditempat.
”Barusan tiga menit lalu bapak keluar,” kata petugas jaga di depan kantor Dikbud.
Saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp tidak merespon.
Sementara, Aris Plt Kabid TK/SD mengatakan bahwa pihaknya akan mengeceknya ke lapangan.
”Nanti kalau sudah dapat info, sampeyan tak kabari,” janji Aris, Kamis (20/1/2022) di ruang kerjanya.
Beberapa jam kemudian Aris memberikan kabar dan membenarkan kalau ada tarikan buku LKS di kepada siswa-siswinya.
Aris membantah jika pihak sekolah yang melakukannya. “Yang melakukan komunitas/ paguyuban dan penerbit,” kata Aris mengelak.
Namun jawaban Aris, dinilai dinas pendidikan lari dari tanggungjawab karena membiarkan adanya praktik pungli di sekolah-sekolah yang dilakukan oleh paguyuban.
Paguyuban yang dimaksud adalah diduga oleh Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
“Itu hanya alibi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang seakan lari dari tanggungjawab dan terkesan tidak mau disalahkan. Padahal yang menjadi korban adalah siswa karena harus menanggung biaya penjualan buku LKS. Mestinya, kalau melihat adanya praktek penjualan buku LKS segera ditertibkan dan sekolah diberi sanksi, kenapa dibiarkan tumbuh subur di Sidoarjo, meskipun Permendikbud melarang dan membebankan penjualan buku LKS kepada siswanya,” pungkas salah satu pemerhati pendidikan yang keberatan namanya ditulis.










