• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Enam Pemuda Perkosa Gadis Belia Terancam Hukuman Berat

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : ilistrasi

Foto : ilistrasi

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Nasib tragis yang dialami sebut saja Bunga gadis belia yang masih berumur 16 tahun atas perlakuan kekasihnya dan 5 orang temannya membuatnya trauma spikis yang berkepanjangan. Bayangkan, usia yang masih mengenyam pendidikan harus putus ditengah jalan akibat ulah biadad 6 pemuda yang tega memperkosa anak korban secara bergantian.

Kini ke enam terdakwa menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik akibat tindak pidana yang dilakukan. Dua pelaku yakni TP dan Rdt masih dibawah umur proses hukumnya sudah selasai dan mendapat hukuman penjara selama 3 tahun. Sementara, empat terdakwa yang sudah dewasa saat ini masih menjalani proses hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Indah Rahmawati mendakwa terdakwa I Muhamad Muklasin Abdul Gofur (19), terdakwa II Bayu Ardiyanshah (24), terdakwa III Fiki Firmansyah Putra (19) dan terdakwa IV Ahmad Mualidil Ardyansah (20), ke empatnya warga Desa Mondoluku RT 11 RW 04 Kecamatan Wringianom dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP karena telah turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pada dakwaan, Jaksa menguraikan bahwa waktu itu pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021, anak korban diajak oleh terdakwa I (pacarnya) untuk membeli makan. Sesampainya di area persawahan Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, terdakwa I menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan.

Namun, ajakan itu di tolak anak korban. Mendapat penolakan, terdakwa I lalu mendorong anak korban dan memperkosa anak korban. Puas menyalurkan nafsu bejatnya, terdakwa I membawa anak korban menuju area galian C Dusun Mbuku Desa Mondoluku bertemu Terdakwa II, III dan IV dipaksa minum-minuman keras.

Setelah dipaksa menenggak minuman keras, anak korban diperkosa oleh 4 terdakwa secara bergantian salah satunya kekasihnya. Akibat ulah bejat keempat terdakwa, anak korban mengalami trauma dan rasa sakit pada kemaluannya.

“Saat ini ke empat terdakwa menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Untuk kedua pelaku yang masih dibawah umur sidangnya di split,” terang Jaksa Indah Rahmawati, Rabu (05/01/2022).

Masih menurut indah, pelaku anak proses sidang telah selesai dan divonis hukuman selama 3 tahun. Kedua anak yang berhadapan dengan hukum itu didakwa telah melakukan persetubuan. Pasalnya, waktu kejadian keduanya hanya memeras payu dara dan memasukkan jari tangannya ke kemaluan anak korban.

“Dua anak yang berhadapan dengan hukum sudah divonis selama 3 tahun,” terang Esti, Jaksa yang menyidangkan keduanya. (him)

Related Posts:

  • spa
    Perkosa Gadis Belia, Empat Pemuda Desa Mondoluku…
  • IMG-20220322-WA0040
    Terbukti Perkosa Gadis Belia, Empat Pemuda Asal Desa…
  • IMG-20231206-WA0085
    Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Jaksa Tuntut Terdakwa…
  • himmm
    Setubuhi Anak Dibawa Umur Remaja Benjeng dihukum 1…
  • stop
    Setubui Pacarnya Sebanyak Lima Kali Dituntut 3 Tahun
  • stop
    Setubui Pacarnya Sebanyak Lima Kali Terancam Hukuman…
Previous Post

Dinkes Gresik dan BIN Lakukan Vaksinasi Bagi Siswa SD dan TK

Next Post

Motivasi Kerja dan Doa Bersama Awal Tahun 2022

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun
JAWA TIMUR

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

by Nanang Firmansyah
19/01/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Kinerja ekspor produk unggulan Kabupaten Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, nilai ekspor dari...

Read moreDetails
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Next Post
Motivasi Kerja dan Doa Bersama Awal Tahun 2022

Motivasi Kerja dan Doa Bersama Awal Tahun 2022

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.