BANYUWANGI|BIDIK, Komisi III DPRD Banyuwangi akan segera mempertanyakan terkait dijualnya Kapal LCT Sritanjung oleh Pemkab Banyuwangi. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Banyuwangi, Khusnan Abadi saat dihubungi via telepon selulernya.
“Jika memang benar kapal itu dijual, kita akan minta penjelasan Pemkab,” tutur Khusnan.
Menurut Dia, memang terkait penjualan Kapal LCT Putri Sritanjung yang selama ini dikelola oleh PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) itu wewenang Pemkab, namun prosesnya harus melalui mekanisme lelang.
Yang terpenting, lanjut Khusnan, besaran nominal harga lelang harus disesuaikan berdasarkan appraisal, bukan keputusan orang per orang.
“Kita belum tahu kalau kapal itu dijual dengan harga dibawah harga appraisal, kita akan rapat internal untuk membahas hal itu,” tutur Khusnan.
Terpisah, salah seorang mantan karyawan PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) yang enggan disebut namanya, mengungkapkan, Kapal LCT Sritanjung adalah kapal milik pemkab Banyuwangi yang dibeli tahun 2002 seharga 7,5 milyar, namun kini nasib sangat tragis karena hanya laku 750 juta.
“Pembelinya pengusaha jual beli besi tua asal Surabaya,” ujarnya.
Ia sangat menyayangkan kepada Pemkab Banyuwangi yang telah menyia-nyiakan aset berharga tersebut.
Kapal LCT Putri Sritanjung sebelum nasibnya jatuh ketangan pengusaha besi tua, sudah beberapa tahun mangkrak, kondisinya memprihatinkan dan tidak terawat, serta pernah tenggelam di perairan selat Bali.(nng)







