• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Sales Sepeda Motor Nakal Divonis 3 Tahun

M Rohim by M Rohim
4 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Keterangan foto : Terdakwa saat sidang putusan secara daring di PN Gresik

Keterangan foto : Terdakwa saat sidang putusan secara daring di PN Gresik

0
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Terbukti melakukan pemalsuan surat pengajuan dokumen di kantor Federal Internasional Finance (FIF) cabang Gresik di Jl.Kartini No. 256 Gresik, terdakwa Misbahul Munir divonis dengan hukuman penjara selama 3 tahun oleh Majelis Hakim yang diketuai Efrida Yanti.

Pada amar putusannya, terdakwa pada perkara sebelumnya telah melakukan penipuan ratusan korban dengan cara melakukan kredit pada cutomer yang membeli sepeda motor tunai ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan kerugian.

“Terdakwa melanggar pasal 263 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) KHUP. Menghukum terdakwa Misbahul Munir dengan hukuman penjara selama 3 tahun, “tegas Efrida Yanti saat membacakan putusan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU AA Ngurah W yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Seperti diberitakan, terdakwa pada hari Senin, tanggal 15 April 2019 bertempat di Kantor PT. Federal International Finance (FIF) Cabang Gresik Jalan Kartini No. 236, Kabupaten Gresik telahb merekayasa penjualan unit sepeda motor secara tunai akam tetapi oleh trdakwa dibuat dengan cara kredit.

Waktu itu sakis korban Lailatul Hidayah dihubungi terdakwa yang mengaku sebagai sales Honda di CV. Calista Abadi yang berlokasi di Jl. Raya Cerme. Setelah disepakati unit Honda Vario 125 dengan harga Rp. 21.700.000 dilakukan secara tunai. Akan tetapi oleh terdakwa dialihkan pembelian unit tersebut secara Kredit di FIF dengan memberikan data palsu di FiF. Modus itu tidak hanya dilakukan pada korban Lailatul Hidayah tapi ada ratusan korban lainnya. (him)

 

Related Posts:

  • phi
    Tabrak Pos Physical Distensing Dihukum 5 Bulan.
  • IMG-20181112-WA0013
    Tubruk Pengendara Motor Hingga Tewas, Di vonis 4 bulan
  • IMG-20220117-WA0072
    Divonis 3 Tahun 6 Bulan, Direktur CV. SMR Ajukan Banding
  • terdakwa mining
    Dituntut Jaksa 1 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Laka…
  • Spesial Curanmur Dihukum 3 Tahun 6 Bulan
  • Ibu pengedar pil koplo di vonis 9 bulan
Previous Post

Smartfren Kokreasi dengan UN1TY & Acara TV ‘Dari Jendela SMP’

Next Post

Pemprov Jatim Suport Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2021

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Pemprov Jatim Suport Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2021

Pemprov Jatim Suport Implementasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.