• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home JAWA TIMUR

PGN Prihatin Lihat Emak-emak Dipenjara Curi Susu Demi Anak

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
4 years ago
in JAWA TIMUR
Reading Time: 2 mins read
0
PGN Prihatin Lihat Emak-emak Dipenjara Curi Susu Demi Anak

PGN Prihatin Lihat Emak-emak Dipenjara Curi Susu Demi Anak

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Belum lama ini beredar kasus emak-emak asal Malang yang mencuri susu dan minyak kayu putih untuk memenuhi kebutuhan sang anak. Akibatnya, emak-emak tersebut harus berurusan dengan hukum di wilayah Blitar.

Seperti diberitakan, 2 emak MRS (55) dan YLT (29) adalah warga Kel. Kota Lama, Kec. Kedungkandang, Kota Malang, itu diamankan di Polres Blitar. Keduanya dilaporkan telah mencuri susu bayi, minyak bayi dan snack di 2 lokasi pada hari yang sama, Selasa (31/8/2021) lalu.

Mendengar kasus viral tersebut, Patriot Garuda Nusantara (PGN) mengaku prihatin dan siap mengganti puluhan dan bahkan hingga ratusan kali lipat susu dan minyak kayu putih yang telah diambil oleh kedua emak tersebut.

Ketua Umum PGN, Gus Iwan C Iskandar mengatakan, pihaknya tidak membenarkan tindakan pencurian, tapi lebih melihat pada unsur kemanusiaanya. “Kami melihat negara yang belum bisa menjamin rakyatnya hidup dengan layak, melihat hukum yang dipertontonkan, semakin tajam ke bawah,” ujarnya, Rabu (8/9/2021).

Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Lalu yang kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB. Pada saat mencuri di Toko Ringgit, sang pemilik toko memergokinya dan melaporkannya ke polisi.

Kepada media, MRS mengaku datang ke Ngeni untuk mencari saudara suaminya. Pencarian ini dilakukan karena suaminya lumpuh dan butuh bantuan saudaranya di Blitar. MRS datang ke Blitar bersama sang keponakan, YLT sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan.

Dari kedua emak ini, polisi mengamankan 2 kotak susu, puluhan minyak kayu putih dan telon beragam merek, puluhan snack, 2 botol hand body dan parfum. Kasus hukum kedua emak ini tetap berlanjut meski keduanya melakukan pencurian karena kepepet kebutuhan bayi.

Karena pihak pelapor yang merasa dirugikan, tidak menghendaki upaya damai atau mediasi. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.

Menurut Gus Iwan, negara saat ini sedang mengalami berbagai masalah penting, terutama di sektor menengah ke bawah. “Seharusnya negara hadir, melindungi mereka yang miskin terlantar dan menjamin keselamatan rakyatnya,” ujarnya.

Ketua Umum Ormas PGN ini menyebut hukum harus ditegakkan karena dasar kemanusiaan. Para koruptor yang mencuri uang triliunan saja mendapatkan hak kemanusiaan, tapi mengapa giliran rakyat yang melarat, yang hanya mengambil susu untuk bayinya, diproses tanpa ada hak kemanusiaan.

Pihaknya siap mengganti semua kerugian yang dialami pemilik toko. “Agar negara dan nama kepolisian Indonesia tidak jatuh dan hina atas kasus seperti ini yang dipertontonkan di muka umum,” ujarnya.

Related Posts:

  • pks1
    Tembus Desa Perbatasan Terdampak Erupsi Semeru,…
  • IMG-20250924-WA0128
    Ratusan Anak di Banyuwangi Diajak Kampanye Makan…
  • IMG-20230518-WA0001
    Banyuwangi Gencar Sosialisasi Gerakan Makan Daging,…
  • IMG-20241213-WA0038
    Cegah Stunting, Bank Jatim Serahkan CSR Pengadaan…
  • Bupati Sidoarjo Kirim Tenaga Medis, Obat, dan Makanan untuk Warga Terdampak Erupsi Semeru
    Bupati Sidoarjo Kirim Tenaga Medis, Obat, dan…
  • Laznas BMH
    Laznas BMH Bagikan Paket Gizi ke Anak-anak Pedalaman…
Previous Post

Kadinkop & Usaha Mikro Sidoarjo : Pelaku UMKM & Pengurus Koperasi Harus Melek Manfaat BPJAMSOSTEK

Next Post

Lagi, SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Zero Accident 

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan
EKBIS

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

by Haria Kamandanu
11/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news - Perserikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (PKPI) menggelar ujian tertulis sertifikasi profesi kurator dan pengurus angkatan pertama...

Read moreDetails
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025

Pelindo Kooperatif, Hormati & Dukung Proses Hukum Kejari Tanjung Perak

10/10/2025
Next Post
Lagi, SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Zero Accident 

Lagi, SBI Pabrik Tuban Raih Penghargaan Zero Accident 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.