SIDOARJO – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sidoarjo menggandeng Dinas Koperasi & Usaha Mikro Kab. Sidoarjo untuk perluasan dan percepatan program BPJS Ketenagakerjaan bagi koperasi serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di wilayah Kab. Sidoarjo.
Kegiatan ini terkait dasar Inpres No. 2 Tahun 2021, yakni Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo dengan Kementrian Koperasi & UKM serta Surat Edaran dari Dinas Koperasi dan UKM Jatim.
Sosialisasi dilakukan secara daring dan luring selama 2 hari, Selasa – Rabu (7-8/9/2021). Pada hari pertama di ikuti oleh 100 pelaku usaha mikro, kecil dan menengah di wilayah Kab. Sidoarjo secara daring. Sedangkan hari kedua dilakukan secara luring dengan penerapan prokes yang ketat dan dihadiri 60 peserta pengurus koperasi di wilayah Kab. Sidoarjo.
Kegiatan dibuka oleh Yuvita Isnania Kabid Kepesertaan Program Khusus BPJAMSOSTEK Sidoarjo. Dan dihadiri Mohamad Edi Kurniadi Kepala Dinas Koperasi & Usaha Mikro dan Erna Kusumawati Kabid Usaha Koperasi & Usaha Mikro serta Niniek Setyawati Kabid Kelembagaan Koperasi.
Yuvita menjelaskan, kegiatan ini sinergitas antara pihaknya dengan Dinas Koperasi & Usaha Mikro Kab. Sidoarjo. Dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semua pelaku UMKM dan pengurus koperasi di Kab. Sidoarjo dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Karena program jaminan sosial ketanagakerjaan ini adalah hak dasar bagi setiap pekerja sebagai payung perlindungan ketika terjadi resiko sosial ketenagakerjaan.” jelas Yuvita, Rabu (8/9/2021).
Sementara Edi Kurniadi sangat mendukung kerjasama akuisisi yang terjalin dan sepenuhnya medorong setiap pelaku UMKM dan pengurus koperasi di Kab. Sidoarjo untuk menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pelaku UMKM dan pengurus koperasi harus melek manfaat BPJAMSOSTEK, setiap pekerja harus mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.” ujar Edi Kurniadi.
Terpisah, Asisten Deputi Bidang Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jatim Hari Santoso selaku Pejabat Pengganti Sementara Kepala BPJAMSOSTEK Sidoarjo mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Lingkup perlindungannya dari berangkat bekerja, saat bekerja hingga perjalanan pulang sampai dengan rumah. Manfaatnya pun sangat besar, penggantian seluruh biaya sampai dinyatakan sembuh bila terjadi resiko kerja (JKK) dan santunan kematian kepada ahli waris jika terjadi resiko kematian (JKM).” pungkas Hari.
Dalam sosialisasi secara daring itu, 100 pelaku UMKM terakuisisi dengan iuran paling murah Rp16.800 dan dengan tabungan sebesar Rp117.000. Sedangkan sosialisasi secara luring sebanyak 50 tenaga kerja langsung mendaftar menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan.











