SIDOARJO – Terdakwa tindak pidana korupsi, Matja’i Kades Dooro, Kecamatan Cerme dituntut dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik. Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp. 300 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 – 2017 dengan kerugian negara sebesar Rp. 253 juta. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, ” tegas JPU Faris Almer Romadhona saat membacakan tuntutan.
Pada tuntutan diuraikan, bahwa terdakwa terbukti melangar pasal 2 Undang – undang tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa dilakukan saat mengelola anggaran ADD pada kurung waktu selama 3 tahun. Hasil audit dari inspektort dan pemeriksaan penyidik Pidsus Kejari Gresik diperoleh ada kerugian negara sebesar Rp. 253 juta. Meskipun uang kerugian negara sudah dikembalikan ke kas daerah pemkab Gresik, akan tetapi perbuatan itu tidak menghalangi atau menghapus perbuatan pidananya.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Marper, SH ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun kuasa hukumnya.
Seperti diberitakan, Kades Dooro dijadikan tersangka oleh Kejari Gresik karena diindikasi melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolahan ADD tahun 2015 sampai 2017.
Dari hasil penyidikan diperoleh terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp.253 juta. Terdakwa oleh Kejaksaan sempat dilakukam penahanan badan di Rutan Banjarsari Gresik. Akan tetapi selang beberpa hari terdakwa pengajukan permohonan pegalihan status penahanan kota dan permohonan tersebut dikabulkan oleh Kejaksaan dengan pertimbangan terdakwa telah mengembalikan kerugian negara. (him)











