• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Didakwa Tipu Gelap Uang Rp 115 Juta, Fajar Alfah Diadili

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Terdakwa  saat menjalani sidang virtual di PN surabaya

Terdakwa saat menjalani sidang virtual di PN surabaya

0
SHARES
96
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Fajar Alfah bin M Alwi Rais diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 115 Juta Rupiah milik Rendy Suyanto.

Sidang kasus penggelapan yang dipimpin majelis hakim Johanis, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 lalu. Saat itu Go Eng Sen menghubungi Rendy Suyanto melalui pesan Whatsapp untuk menawarkankan besi baja WF ukuran 150 milik terdakwa.

“Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan gambar foto dan harganya,”Ucap Jaksa Yusuf saat membacakan dakwaannya diruang sidang Candra, PN Surabaya, Senin (7/56/2021)

Karena tertarik dengan tawaran tersebut, masih jaksa Yusuf,Rendy Suyanto men DP ke rekening Go Eng Sen dengan nomor rekening BCA 5060157393 atas nama Go Eng Sen sejumlah Rp.5 Juta Rupiah,” ucap JPU Yusuf Akbar Amin saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (07/6/2021)

“Akan tetapi setelah terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp 116 juta rupiah dari korban sampai saat ini belum menerima pengiriman besi MF,” terang Jaksa Yusuf.

Berdasarkan uraian dakwaan tersebut, Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Demikian surat dakwaan jaksa penuntut umum,” tutup Jaksa Yusuf.

Related Posts:

  • dirut pt daha
    Dirut PT Daha Tama Didakwa Menipu Korban Rp 3,6 Milliar
  • sidang penggelapan
    Direktur PT Bukit Baja Anugrah Didakwa Tipu Uang Rp…
  • IMG-20220131-WA0033
    Didakwa Penipuan, Kakek Berkursi Roda Diadili
  • lie
    Marketing Manajer PT. SML Dituntut 2 Tahun Penjara
  • Aneh, Sempat DPO, Terdakwa Ini Malah Ajukan Penangguhan Penahanan
    Aneh, Sempat DPO, Terdakwa Ini Malah Ajukan…
  • ancam sebar foto bugil
    Ancam Sebar Foto Bugil, Aminudin Diadili
Tags: pn surabayasidang penggelapansidang penipuan
Previous Post

Banyuwangi Kini Punya Rumah Sakit Hewan, Dilengkapi UGD Hingga Ruang Rawat Inap

Next Post

Banyuwangi Kembali Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

pajak
HUKUM KRIMINAL

PN Surabaya Vonis Pidana Pajak

by Haria Kamandanu
30/05/2023
0

SURABAYA | BIDIK.NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mochammad Djoenaidie menjatuhkan vonis terhadap pelaku tindak pidana...

Read moreDetails
1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

1600 Personil Aparat Keamanan Amankan Sidang Perdana Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

16/01/2023
Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

Hakim Vonis Terdakwa Judi Online 60 Hari

08/06/2021

Jaksa Tuntut Ringan Penyelundup Baby Lobster

31/05/2021

Saksi Mengaku Terima Uang di Rekening Pribadinya

05/04/2021

Kedapatan Memiliki 23 Kg Sabu, Budianto Dituntut Hukuman Mati

01/04/2021
Next Post
Banyuwangi Kembali Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Banyuwangi Kembali Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya

Ekosistem Halal Berkembang Pesat, Banyuwangi Dapat Penghargaan dari Universitas Brawijaya

07/05/2026
Soroti Kinerja BUMD, Fraksi PSI DPRD Jatim Erick Komala Desak Evaluasi Total hingga Penutupan Perusahaan Merugi

Evaluasi Kinerja BUMD, Komisi C DPRD Jatim Pastikan Rekomendasi Pansus Terealisasi

07/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.