SURABAYA – Fajar Alfah bin M Alwi Rais diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang Rp 115 Juta Rupiah milik Rendy Suyanto.
Sidang kasus penggelapan yang dipimpin majelis hakim Johanis, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar Amin dari Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Dalam surat dakwaannya, JPU menyebutkan perbuatan terdakwa dilakukan pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 lalu. Saat itu Go Eng Sen menghubungi Rendy Suyanto melalui pesan Whatsapp untuk menawarkankan besi baja WF ukuran 150 milik terdakwa.
“Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan gambar foto dan harganya,”Ucap Jaksa Yusuf saat membacakan dakwaannya diruang sidang Candra, PN Surabaya, Senin (7/56/2021)
Karena tertarik dengan tawaran tersebut, masih jaksa Yusuf,Rendy Suyanto men DP ke rekening Go Eng Sen dengan nomor rekening BCA 5060157393 atas nama Go Eng Sen sejumlah Rp.5 Juta Rupiah,” ucap JPU Yusuf Akbar Amin saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (07/6/2021)
“Akan tetapi setelah terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp 116 juta rupiah dari korban sampai saat ini belum menerima pengiriman besi MF,” terang Jaksa Yusuf.
Berdasarkan uraian dakwaan tersebut, Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Demikian surat dakwaan jaksa penuntut umum,” tutup Jaksa Yusuf.












