SURABAYA|BIDIK – Fonny Magdalena (64) Pelaku usaha Sirup merk Sriti Mas dan Kita digerebek Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya.
Sirup tanpa ijin edar yang dikemas Magdalena sejak 2015 lalu. Hanya terbuat dari air PDAM di campur dengan essen/perasa kemudian ditambahkan pewarna,gula dan sitrun.
Setelah mencampur semua bahan dimasukan kedalam mesin pompa, mesin pengaduk bahan campuran.
Menurutnya sirup yang dibuat magdalena sudah bisa dikonsumsi oleh masyarakat.Padahal air tandon dari PDAM langsung dimasukan kedalam mesin pengaduk.
Setelah bahan campuran tersebut jadi maka oleh pelaku usaha dimasukan kedalam kemasan botol kaca.
Minuman sirup itu diberi stiker merk SRITI MAS dan merk KITA dari berbagai varian rasa.
Waksatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indraguna didampingi Kasubag Humas Polrestabes mengatakan, Minuman kemasan sirup merk SRITI MAS dan Merk KITA tidak memiliki ijin edar.
“Tim Satgas Pangan Polrestabes Surabaya akan bekerja sama dengan pihak BPOM untuk meneliti kandungan isi sirup yang dibuat oleh pelaku usaha yakni magdalena,” Ujar Bayu di Pabrik Sirup jalan Ngaglik no.58 Surabaya.
Bayu menuturkan, Sirup ini diedarkan diwilayah Surabaya dan sekitarnya dengan harga Rp.60rbu rupiah per kardus berisi 12 botol.
“Pelaku usaha menjual Sirup merk SRITI MAS dan merk KITA dengan harga Rp.60rbu rupiah per kardus dengan isi 12 botol,” Terang Bayu.
Meskipun pelaku usaha tidak ditahan, Tim Satgas Pangan akan terus mendalami pembuatan Sirup kemasan ini.
Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 28 sticker berbagai merk sirup, 256 kardus merk SRITI MAS (satu kardus isi 12 botol), 124 kardus merk KITA, 840 botol sirup tanpa merk belum dilabel, 2 gentong berisi sirup siap kemas dan 1 unit alat untuk isi botol.
Magdalena dipersangkaan pasal 142 Jo.Pasal 91 UU RI No.18 Tahun 2012 tentang pangan tanpa ijin edar dan pasal 62 Jo.pasal 8 huruf i UU RI No.8 Tahun 1999 tentang pangan tanpa lebel yang harus dipasang.(riz)


