Surabaya – Alan anak dari Toni Denisend dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya akibat kedapatan memiliki 17 butir pil ekstasi.
“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 800 juta rupiah subsidair dua bulan kurungan,” ucap JPU Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/4).
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa Alan anak dari Toni Denisend, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,” imbuh JPU Suparlan.
Dijelaskan JPU, pertimbangan dalam hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba dan pernah dihukum.” Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum,” jelasnya.
Untuk diketahui pada hari Kamis 12 Nopember 2020 terdakwa Alan memesan narkotika jenis Pil Extacy merk GTR sebanyak 30 butir kepada Mas Tri alias Sinyo alias Koko (DPO) melalui HP dengan harga per butirnya Rp. 150.000.
Kemudian terdakwa Alan dihubungi lewat HP dari nomor yang tidak dikenal untuk mengambil ranjauan narkotika jenis pil extacy tersebut.
Setelah terdakwa Alan berhasil mendapatkan extacy tersebut kemudian dibaginya menjadi dua bagian masing- masing berisi 17 butir yang disimpan untuk persediaan dan 13 butir yang akan digunakan di Hotel Metton Ngagel Surabaya.
Mendapatkan info tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 sekira pukul 19.00, anggota dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alan di dalam rumah di Dsn orokuwalli Ds gunung Gangsir Kec Beji Kab Pasuruan.
Pada saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 1 Bungkus Rokok Dji Sam Soe kosong isi satu bungkus plastik isi 17 butir pil extacy logo GTR warna merah maroon dengan berat lebih kurang 5,10 gram berikut pembungkusnya yang ditemukan di genggaman tangan kanan.










