• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Residivis Narkoba, Dituntut 6 Tahun Penjara

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat mendengarkan tuntutan di PN Surabaya

Terdakwa saat mendengarkan tuntutan di PN Surabaya

0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

 

Surabaya – Alan anak dari Toni Denisend dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya akibat kedapatan memiliki 17 butir pil ekstasi.

“Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp 800 juta rupiah subsidair dua bulan kurungan,” ucap JPU Suparlan, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (27/4).

Dalam surat tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa Alan anak dari Toni Denisend, dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,” imbuh JPU Suparlan.

Dijelaskan JPU, pertimbangan dalam hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba dan pernah dihukum.” Hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum,” jelasnya.

Untuk diketahui pada hari Kamis 12 Nopember 2020 terdakwa Alan memesan narkotika jenis Pil Extacy merk GTR sebanyak 30 butir kepada Mas Tri alias Sinyo alias Koko (DPO) melalui HP dengan harga per butirnya Rp. 150.000.

Kemudian terdakwa Alan dihubungi lewat HP dari nomor yang tidak dikenal untuk mengambil ranjauan narkotika jenis pil extacy tersebut.

Setelah terdakwa Alan berhasil mendapatkan extacy tersebut kemudian dibaginya menjadi dua bagian masing- masing berisi 17 butir yang disimpan untuk persediaan dan 13 butir yang akan digunakan di Hotel Metton Ngagel Surabaya.

Mendapatkan info tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2020 sekira pukul 19.00, anggota dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alan di dalam rumah di Dsn orokuwalli Ds gunung Gangsir Kec Beji Kab Pasuruan.

Pada saat melakukan penggeledahan petugas menemukan 1 Bungkus Rokok Dji Sam Soe kosong isi satu bungkus plastik isi 17 butir pil extacy logo GTR warna merah maroon dengan berat lebih kurang 5,10 gram berikut pembungkusnya yang ditemukan di genggaman tangan kanan.

Related Posts:

  • sidang inex
    Miliki 17 Butir Ekstasi, Residivis Narkoba Divonis…
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
Previous Post

Jatim Krisis Pejabat, DPRD Jatim Minta Gubernur Tak “Impor ” Pejabat Luar Jatim

Next Post

Arteria Dahlan Anggota DPR RI Bersama Warga Datangi JIIPE, Terkait Lahan Yang Belum Terbayar

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Arteria Dahlan Anggota DPR RI Bersama Warga Datangi JIIPE, Terkait Lahan Yang Belum Terbayar

Arteria Dahlan Anggota DPR RI Bersama Warga Datangi JIIPE, Terkait Lahan Yang Belum Terbayar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.