BANYUWANGI – Seorang tahanan Polsek Licin diduga meninggal dunia didalam sel tahanan dengan kondisi mengenaskan.
Dari hasil investigasi tim media BIDIK dilapangan, korban berinisial AF (45) warga dusun Krajan, Desa Jelun, Kecamatan Licin. Dia adalah tahanan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Korban menjalani tahanan di Polsek Licin sejak tanggal 20 Maret 2021. Dan dikabarkan meninggal dunia karena gantung diri pada Selasa (6/4/2021) kemarin.
Dari keterangan keluarga korban AF, melalui adik korban, Istiqomah warga Dusun Salakan, Desa Banjar, Kecamatan Licin mengungkapkan, kakak kandungnya tersebut ditahan atas tuduhan telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berusia 13 tahun.
“Katanya setiap kali melakukan perbuatan itu, kakak saya memberikan uang imbalan sebesar 100 ribu. Jadi, bukan diperkosa, melainkan suka sama suka. Kalau diperkosa, kenapa anaknya tidak berteriak,” cetus Istiqomah, Kamis (8/4/2021).
Menurutnya, kabar meninggalnya kakaknya tersebut diketahui setelah 18 hari ditahan, itu pun karena sakit. Dia membantah kalau kakaknya meninggal karena gantung diri. Hal tersebut dipertegas oleh Isa, istri korban AF, ia menyebut suaminya meninggal karena sakit yang telah lama dideritanya.
“Suami saya meninggal karena sakit Maag, bukan Gantung diri,” cetus Isa.
Ironisnya, keterangan keluarga AF tersebut bertolak belakang dengan keterangan yang disampaikan pihak Puskesmas Licin. Menurut Kepala Puskesmas Licin, dr Nira Ista Dewi menyatakan, kematian korban murni akibat gantung diri.
Dari hasil pemeriksaan dengan sesuai prosedur, kata dia, pihaknya tidak menemukan tanda-tanda kekerasan, hanya terdapat luka dibagian leher.
“Pasien murni bunuh diri, tidak ada tanda-tanda kekerasan, hanya dileher saja,” ujar dr. Nira.
Sementara, Kapolsek Licin, Iptu Dalyono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whastapp selulernya, hingga berita ditayangkan tidak ada jawaban.(nng)










