SURABAYA – Persidangan kasus kurir sabu seberat 10 kilogram jaringan Palembang dengan terdakwa Agus Hariyanto (30) memasuki babak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Suparlan.
Dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, asal kota Palembang ini dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Hariyanto selama delapan belas tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan”terang JPU Suparlan saat membacakan surat tuntutannya diruang Cakra, Kamis (8/4).
Dalam sura tuntutan JPU menyebutkan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu bersama rekannya, Riki Rinaldo yang ditembak mati oleh petugas.
“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,” tambah JPU Suparlan.
JPU menilai perbuatan yang memberatkan terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.” Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum,” jelasnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa Agus Hariyanto yang didampingi Victor Sinaga, penasihat hukum (PH) dari LBH Taruna Indonesia,mengaku akan mengajukan pembelaan.
“Minta waktu satu minggu kami ajukan pembelaan yang mulia,” tandas Victor Sinaga.
Terspisah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsappnya, terkait berita viral dugaan hilangnya barang bukti seberat 11 kilogram yang dibawa oleh rekan terdakwa Riki Reinnaldo, ia menyampaikan semuanya sudah jelas.” Mas kemaren sudah kelar dan sudah paham semua baiknya komunikasi dengan pak heru wakasat, karena saya lagi berduka keluarga saya meninggal dunia.”tukasnya
Untuk diketahui pada tanggal 05 September 2020, terdakwa Agus Hariyanto Bin Triwilono bersama dengan Riky Reinnaldo, awalnya mendapatkan narkotika dengan berat 35 (tiga puluh lima) bungkus teh Cina Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing bungkus 1000 (seribu) gram yang berada didalam tas rangsel berisi sebanyak 15 (lima) belas bungkus dan 2 (dua) koper berisi masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dari Saepudin Alias Leo (DPO) untuk dikirimkan ke Jakarta sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang terdapat di tas rangsel.
Kemudian dilanjutkan perjalanan menuju Surabaya menggunakan Transportasi bus mawar dan terdakwa membawa 1 (satu) koper berisi 10 (sepuluh) bungkus. Bahwa terdakwa melakukan pengiriman Narkotika jenis sabu tersebut dijanjikan akan mendapatkan upah oleh Saepudin Alias Leo (DPO).
Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.