• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Agus Hariyanto, Kurir Sabu 10 kg Dituntut 18 Tahun Penjara

abdul rokhim by abdul rokhim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa saat mendengarkan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya.

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA  – Persidangan kasus kurir sabu seberat 10 kilogram jaringan Palembang dengan terdakwa Agus Hariyanto (30) memasuki babak pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya, Suparlan.

Dalam tuntutan JPU disebutkan bahwa terdakwa Agus Hariyanto, asal kota Palembang ini dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Agus Hariyanto selama delapan belas tahun penjara dan denda sebesar satu miliar rupiah, subsider enam bulan kurungan dikurangi selama ditahan dengan perintah agar tetap ditahan”terang JPU Suparlan saat membacakan surat tuntutannya diruang Cakra, Kamis (8/4).

Dalam sura tuntutan JPU menyebutkan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu bersama rekannya, Riki Rinaldo yang ditembak mati oleh petugas.

“Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,” tambah JPU Suparlan.

JPU menilai perbuatan yang memberatkan terdakwa sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.” Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan, mengakui perbuatannya, menyesal dan belum pernah dihukum,” jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Agus Hariyanto yang didampingi Victor Sinaga, penasihat hukum (PH) dari LBH Taruna Indonesia,mengaku akan mengajukan pembelaan.

“Minta waktu satu minggu kami ajukan pembelaan yang mulia,” tandas Victor Sinaga.

Terspisah Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsappnya, terkait berita viral dugaan hilangnya barang bukti seberat 11 kilogram yang dibawa oleh rekan terdakwa Riki Reinnaldo, ia menyampaikan semuanya sudah jelas.” Mas kemaren sudah kelar dan sudah paham semua baiknya komunikasi dengan pak heru wakasat, karena saya lagi berduka keluarga saya meninggal dunia.”tukasnya

Untuk diketahui pada tanggal 05 September 2020, terdakwa Agus Hariyanto Bin Triwilono bersama dengan Riky Reinnaldo, awalnya mendapatkan narkotika dengan berat 35 (tiga puluh lima) bungkus teh Cina Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing bungkus 1000 (seribu) gram yang berada didalam tas rangsel berisi sebanyak 15 (lima) belas bungkus dan 2 (dua) koper berisi masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) bungkus dari Saepudin Alias Leo (DPO) untuk dikirimkan ke Jakarta sebanyak 15 (lima belas) bungkus yang terdapat di tas rangsel.

Kemudian dilanjutkan perjalanan menuju Surabaya menggunakan Transportasi bus mawar dan terdakwa membawa 1 (satu) koper berisi 10 (sepuluh) bungkus. Bahwa terdakwa melakukan pengiriman Narkotika jenis sabu tersebut dijanjikan akan mendapatkan upah oleh Saepudin Alias Leo (DPO).

Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Related Posts:

  • suasana sidang kurir sabu
    Kurir Sabu 10 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
  • narko
    Kurir Sabu dan Extacy Asal Lumajang Divonis Enam…
  • pasu
    Pasutri Kurir Sabu 3 Kg Dan Ineks 300 butir,…
  • bede
    Be,de Narkoba Sabu 25 Kg Dan Ekstasi 12 Ribu Butir…
  • IMG-20200130-WA0123
    Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut…
  • sidang narkoba palembang
    Kurir Sabu 10 Kg Jaringan Palembang Mulai Diadili
Previous Post

KMG Vaganza Semarak Undian Kredit Multiguna Bank Jatim

Next Post

Gali Masukan Raperda Pemberdayaan Ormas, Komisi A DPRD Jatim Kunjungi Bakesbangpol Bojonegoro

abdul rokhim

abdul rokhim

RelatedPosts

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai
EKBIS

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

by Haria Kamandanu
12/10/2025
0

SURABAYA | bidik.news – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) menyambut maiden call service TPI milik Wan Hai Lines, melalui kedatangan...

Read moreDetails
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

TPS Terima Kunjungan DK3P Jatim, Paparkan Penerapan K3 & Dukung Program Lingkungan

11/10/2025

Indonesia Logistics Awards 2025: TTL Raih 2 Penghargaan

11/10/2025

Abdul Halim : Reaktivasi Rel KA di Madura Perlu Kajian Mendalam

10/10/2025

Satu Pekerja Gugur di Tambang Magetan, Deni Wicaksono: Apa Arti Pembangunan Jika Kehidupan Tak Dijaga?

10/10/2025
Next Post
Gali Masukan Raperda Pemberdayaan Ormas, Komisi A DPRD Jatim Kunjungi Bakesbangpol Bojonegoro

Gali Masukan Raperda Pemberdayaan Ormas, Komisi A DPRD Jatim Kunjungi Bakesbangpol Bojonegoro

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

TTL Sambut Maiden Call Service TPI Pelayaran Wan Hai

12/10/2025
PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

PKPI Gelar Ujian Sertifikasi Profesi Kurator, Ditjen AHU Beri Dukungan

11/10/2025
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.