• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Curi Mobil Majikan Karena Sakit Hati

admin by admin
9 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK – Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya berhasil menangkap pelaku pencurian mobil bernama Mardiono (34). Warga Dusun Srirande, Kecamatan Deket, Lamongan ini diringkus di rumahnya,  pada Senin (5/6/2017) lalu.

Mardiono ditangkap karena mencuri mobil milik PT Graha Central Indo Surabaya pada 29 Mei 2017. Dia membawa kabur mobil Toyota Avanza dengan nomer polisi L 1737 FZ dan menjualnya ke Bangkalan, Madura.

Dihadapan wartawan, Mardiono mencuri mobil karena jengkel setelah dipecat. Pemecatan itu terjadi awal Mei 2017 lalu karena Mardiono dianggap membangkang dari tugasnya.

“Saat itu saya di Bali. Anak saya sakit panas. Saya minta ijin pulang tapi disuruh milih keluarga atau pekerjaan,” ungkap Mardiono.

Sebagai kepala rumah tangga dan tumluan keluarga satu satunya, bapak tiga anak ini memilih keluarga.

Namun disisi lain, dia kehilangan pekerjaan. Mardiono dipecat. Padahal dia sudah mengabdi di perusahaan tersebut selama tujuh tahun. Uang lembur tidak dibayar dan biaya hidup selama sebulan di Bali dibebankan kepada dirinya.

“Saya cuma bawa uang satu setengah juta,” ujar Mardiono.

Lelaki yang tinggal di Bronggalan, Sawahan Surabaya ini pun dendam. Dia akhirnya menceritakan kepada temannya  bernama Mat Yakin dan ingin memberi pelajaran kepada Ferry, mantan majikannya.

Akhirnya terbersit di benak Mardiono untuk mencuri mobil milik majikannya. Saat beraksi pada 29 Mei 2017 lalu, Mardiono ditemani Mat Yakin.

Mardiono tidak mendapatkan kesulitan karena sudah mengenal situasi sekitar rumah Ferry di Jalan Ngagel Tama Selatan IV Surabaya. Setelah berhasil membobol mobil, Mardiono membawa barang curiannya tersebut ke Bangkalan Madura untuk di jual.

“Saya hanya dapat uang dua juta saja. Sisanya terserah Mat Yakin,” akunya.

Sebelum kendaraan laku, polisi berhasil menangkap Mardiono. Sedangkan Mat Yakin masih buron. Mardiono terpaksa ditembak kakinya oleh petugas karena berusaha melarikan diri saat akan menunjukkan barang bukti.

Kasat Reskrim Polresta bea Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun.

“Kami berhasil menangkap Mardiono dan mengembalikan barang buktinya sekarang juga. Mat Yakin akan terus kami buru,” jelas Shinto.

Barang bukti berupa mobil Toyota Avanza dengan nopol L 1737 FZ yang telah diubah menjadi M 1737 HC dikembalikan kepada Wiliam, perwakilan dari PT Graha Central Indo pada Kamis (8/6/2017). (Riz)

Related Posts:

  • IMG-20181227-WA0038
    Mantan Sopir Curi Mobil Majikan di Ringkus Polisi
  • Spesialis Pencuri Motor dan Mobil Di Tembak Kedua Kakinya
  • Modus Sewa Mobil Rental, Komplotan Penipu Ditangkap Polisi
  • didor
    Otak Spesialis Komplotan Pencuri Mobil Pick Up…
  • penipuan mobil
    Polisi di Surabaya Ungkap Kasus Penggelapan Mobil
  • Sudah Lima Tahanan Buron Tambaksari Ditangkap
Previous Post

Kadiv Humas Mabes Polri Sidak Harga Sembako Di Surabaya.

Next Post

Lagi, Nasabah AIA ‘Berkicau’ Soal Lamanya Proses Pencairan Klaim

admin

admin

RelatedPosts

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan
INDEX

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

by rusdi
12/01/2026
0

PASURUAN I bidik - Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo mengukuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangil...

Read moreDetails
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

Polisi Ngawi Laksanakan Pengamanan Pengajian di Mantingan

11/01/2026

Libur Akhir Pekan, Polisi Magetan Intensifkan Patroli Wisata di Sarangan

11/01/2026

Tangis Haru Selimuti Pelepasan Kombes Pol Rama Samtama Putra dari Polresta Banyuwangi

11/01/2026

Synchroma Fest 2026 Fikom Unitomo: Panggung Pembuktian Mahasiswa Siap Bersaing di Dunia Profesional

10/01/2026
Next Post

Lagi, Nasabah AIA ‘Berkicau’ Soal Lamanya Proses Pencairan Klaim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

Bupati Pasuruan Kukuhkan Dewas RSUD Bangil Dan RSUD Grati, Tingkatkan Pelayanan

12/01/2026
PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

PDIP Jatim Rayakan HUT ke-53 dengan Laporan Kinerja ke Masyarakat

12/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.