• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Penetapan Kuasa Prodeo Dianulir LBH Fajar Trilaksana Ancam Lapor ke Dewan Kehormatan Advokat

M Rohim by M Rohim
5 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Advokat Yanto Dan Muhklison saat keluar dari Ruang sidang

Dua Advokat Yanto Dan Muhklison saat keluar dari Ruang sidang

0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Ada kejadian menarik saat sidang dua perkara narkoba dengan terdakwa Leo Setyawan Yayan Ardiansyah dan terdakwa Kukuh Priyasmoro di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Kedua terdakwa pada sidang awal telah ditunjuk oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rina Indrajanti memakai kuasa hukum dari LBH Fajar Trilaksana, sesuai dengan penetapan No. 10/Pid.sus/2021/PN Gsk dan No. 16/Pid.sus/2021/PN Gsk pada tanggal 26 Januari 2021.

Akan tetapi, faktanya pada persidangan kedua terdakwa telah memiliki kuasa hukum dari LBH Juris Law Firm sehingga terjadi ketegangan diruang sidang. Pihak LBH dari Fajar Trilaksana melalui Advokat Yanto dan Muhklison tetap mendampingi kedua terdakwa sebagai bentuk amanah dan tanggung jawab profesi.

Aka tetapi ketika ketika sidang digelar Majelis menanyakan kepada terdakwa apakah masih memakai kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pengadilan atau memilih kuasa hukum dari Juris Law Firm.

“Kami memakai kuasa hukum Juris Law Firm yang mulia, ” tegas terdakwa Leo Setyawan Yayan.

Praktis, ketika terdakwa memilih kuasa hukum diluar dari penunjukkan, maka penetapan yang dikeluarkan oleh Majelis hakim tidak berlaku. Hal sama juga terjadi pada terdakwa Kukuh Priyasmoro.

Atas kejadian itu, Yanto salah satu advokat dari LBH Fajar Trilaksana sempat menyampaikan. keberatan akan sikap dari LBH Juris. “Mohon maaf yang mulia, coba dilihat penetapan kuasa dari PN Gresik tertanggal 26 Januari 2021, sedangkan surat kuasa dari Juris tertanggal 4 Februari 2021. Seharusnya LBH juris klarifikasi dulu dengan terdakwa kok kesannya main serobot, ” tegas Yanto.

Menanggapi keberatan tersebut Ketua Majelis Hakim Rina Indrajanti menyampaikan bahwa itu urusan pribadi masing-masing Advokat. “Hakim tidak berhak memaksa terdakwa untuk memilih salah satu kuasa hukum. Semua kita kembalikan kepada terdakwa,” tegasnya.

Direktur LBH Fajar Trilaksana, Fajar Yulianto mengatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak mempermasalahkan atas double kuasa hukum. Akan tetapi dirinya menyanyangkan sikap profesionalisme Advokat.

“Kami resmi ditunjuk oleh Majelis Hakim melalui penetapan sebagai kuasa hukum prodeo. Seharusnya, jika terdakwa memilih kuasa hukum yang lain harus melepas kuasa secara tertulis, atau dinyatakan dengan tegas terlebih dahulu sebelum sidang dilanjutkan” ungkapnya.

Masih menurut Fajar, pada kasus ini seharusnya pihak LBH juris memberikan penjelasan kepada terdakwa atas prosedur yang harus dilalui jika memakai kuasa hukum yang baru. “Secara legalitas kita resmi ditunjuk oleh Majelis hakim melalui penetapan,” tegasnya.

Ketika ditanya tentang langkah ke depan yang harus dilakukan, Fajar mengatakan pihaknya akan mengevaluasi dan mengidentifikasi kasus ini. “Jika terjadi dugaan kesalahan yang signifikan dan ada unsur terpenuhi menyalahi kode etik Advokat, kami akan laporkan ke dewan Kehormatan Advokat,” tegasnya.

Related Posts:

  • Sidang dari fajar
    Sidang Daring Dianggap Merampas Hak Terdakwa dan Kuasa Hukum
  • sidang surapadi
    Sidang Suropadi Digelar Kuasa Hukum Minta Pengalihan…
  • IMG-20220216-WA0079
    Tidak Ada Bukti Materiil, Kuasa Hukum Yakin Pak Eko Bebas
  • istri
    Bandar Sabu 100 gram Dinilai Berbelit-belit Dalam…
  • IMG-20181109-WA0010
    Keberadaan Paralegal Di Posbakum PN Gresik Ditolak Jaksa
  • IMG-20190220-WA0018-1-1
    Penipu Kavling Tanah Batal Disidangkan
Previous Post

Peringatan HPN 2021, Gubernur Khofifah : Tugas Pers Memerangi Informasi Hoax

Next Post

Sekdaprov Jatim Lantik 92 Pejabat Pemprov Jatim

M Rohim

M Rohim

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Sekdaprov Jatim Lantik 92 Pejabat Pemprov Jatim

Sekdaprov Jatim Lantik 92 Pejabat Pemprov Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.