SURABAYA – Yani Uti Puspita, terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT Dok Perkapalan Surabaya pada 2009 lalu, tak berkutik saat diciduk Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Tim gabungan yang terdiri dari Pidana Khusus (Pidsus) dan Intelejen itu menciduk terpidana di sebuah rumah kos, di Jl. Banyu Urip Kidul Gg V/16 RT 3 RW 5 Kamar No 2 Surabaya.
“Tim Tabur Kejari Tanjung Perak Surabaya, pada hari ini, sekira pukul 14.00 WIB, berhasil menangkap terpidana Yani Uti Puspita, DPO dalam kasus tindak pidana korupsi,” ucap Ali Rezza, Senin (8/2/2021).
Ali Rezza Kasipidsus Kejari Tanjung Perak menambahkan, Yani Uti Puspita merupakan terpidana berdasarkan Putusan MA No 1784K/Pidsus/2013 tanggal 21 April 2014 dengan Pindana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp 200.000,000. Subsider 6 bulan serta uang Pengganti Rp. 2.278.031.934,74.
” Terpidana Yani terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 64 KUHP,” imbuhnya.
Dikatakan Ali, jaksa sempat kesulitan melakukan pencarian terhadap DPO Yani. Untuk mengelabui keberadaannya, terpidana kerap berpindah-pindah tempat. “Terpidana ini cukup lihai mengelabui keberadaannya. Ia tidak lagi tinggal atau berdomisili di rumahnya, Ia memilih tinggal di kos-kos an,” ungkapnya.
Pada saat proses penangkapan, disaksikan langsung olek Mila ketua RT 5 RW 03 Banyu urip Kec Sawahan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan terpidana sangat kooperatif.
“Terpidana selanjutnya kita bawa langsung ke Kantor Kejati Jatim untuk dilakukan tes kesehatan dan di titipkan sementara di Rutan Kejati Jatim,” pungkasnya.










