BANYUWANGI – Calon Bupati (Cabup) Banyuwangi nomor urut 1, Yusuf Widiyatmoko resmi dipecat dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
Pemecatan Yusuf Widyatmoko tersebut, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan nomor 63/KPTS/DPP/X/2020 tertanggal 01 Oktober 2020, ditandatangani oleh Ketua Umum, Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal, Hasto Kristiyanto.
Bertempat di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi, SK pemecatan Yusuf Widyatmoko dibacakan langsung oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Timur, Untari Bisowarno dihadapan pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi, Jum’at (10/10/2020) malam.
Selanjutnya, SK tersebut diserahkan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabuoaten Banyuwangi, I Made Cahyana Negara untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.
“Sejak SK pemecatan ini diterbitkan, yang bersangkutan (Yusuf Widyatmoko) dilarang memakai atribut dan mengatasnamakan PDI Penjuangan dalam bentuk apapun,” ucap Untari Bisowarno saat membacakan SK.
Menurutnya, proses pemecatan Yusuf Widyatmoko ini, setelah pihak DPD menerima surat dari DPC PDI Perjuangan Banyuwangi. Dan selanjutnya, pada tanggal 5 September 2020, pihaknya mengajukannya kepada DPP PDI Perjuangan.
“Per tanggal 1 Oktober 2020 secara resmi Yusuf Widyatmoko dipecat dari PDI Perjuangan,” tegasnya.
Selama menjadi kader PDI Perjuangan, Yusuf Widyatmoko menjadi Wakil Bupati Banyuwangi selama dua periode hingga saat ini, sejak tahun 2010 – 2015 dan 2016 – 2021. Selain itu, Yusuf juga pernah menjabat Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Banyuwangi tahun 2010 – 2015.
Isi pernyataan PDI Perjuangan yang tercantum pada diktum 5 menegaskan, bahwa yang bersangkutan (Yusuf Widyatmoko) tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Penjuangan terkait rekomendasi Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi pada Pilkada serentak tahun 2020.
Pencalonan Yusuf Widyatmoko sebagai calon bupati dari partai politik lain (Demokrat, PKB, Golkar dan PKS), merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai. Dan hal itu dikatagorikan sebagai pelanggaran berat.(nng)











