SURABAYA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) telah menyerahkan data nomor rekening (norek) pekerja tahap terakhir calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada Kementerian Ketenagakerjaan akhir September 2020 lalu.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Agus Susanto mengatakan, total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker hingga tahap terakhir yang sudah diserahkan berjumlah 12.418.588 data pekerja.
Sedangkan untuk wilayah kerja BPJAMSOSTEK se Surabaya Raya terdapat total 497.622 pekerja yang mendapatkan BSU.
Jumlah ini sudah memenuhi 100% target di 4 kantor cabang BPJAMSOSTEK yang ada di Surabaya Raya, yakni Karimunjawa, Rungkut, Darmo dan Tanjung Perak.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa, Muhyidin Mukim menjelaskan, jumlah pekerja yang mendapatkan BSU itu sudah memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) No 14/2020, yakni aktif menjadi peserta hingga Juni 2020 dan upah di bawah Rp 5 juta.
“Total pekerja yang terdaftar di BPJAMSOSTEK Surabaya Raya mencapai 890 ribu peserta. Yang mendapat BSU 497.622, sisanya peserta Bukan Penerima Upah (BPU), jasa konstruksi dan tenaga migran. Dan mereka tidak mendapatkan BSU seperti yang tertuang dalam Permenaker 14/2020,” kata Muhyidin saat media gathering, Selasa (6/10/2020).
Diakui Muhyidin, selama proses pengumpulan data, banyak kendala yang dihadapi. Seperti pekerja tidak memiliki norek atas nama pribadi. Sehingga BPJAMSOSTEK perlu menggandeng pihak perbankan agar bisa membuatkan norek atas nama pekerja.
Dalam media gathering yang dikemas ‘Ngopi Bareng’ itu, juga disosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) No.49/2020 tentang relaksasi iuran. Relaksasi khusus Jaminan Kecelakaan (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dimana JKK memberikan diskon hingga 99%. Sehingga peserta hanya membayar iuran 1% saja.
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko mengatakan, kehadiran PP 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Covid-19 merupakan kabar baik yang sudah beberapa bulan ini ditunggu.
Inti dari PP 49/2020 ini, lanjutnya, adanya penyesuaian iuran berupa kelonggaran batas waktu pembayaran iuran program JKK, JKM, JHT dan JP, keringanan iuran JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran sebagian iuran JP.
“Dimana batas paling lambat pembayaran iuran menjadi tanggal 30 tiap bulan, yang sebelumnya di PP 44/2015 ditentukan paling lambat tanggal 15. Kelonggaran batas waktu ini tentu akan membantu cash flow perusahaan di masa pandemi saat ini,” kata Guguk.
Selain itu, lanjutnya, iuran JKK dan JKM mendapat keringanan 99%, sehingga hanya bayar 1%, baik untuk peserta Penerima Upah (PU) maupun peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dan pekerja konstruksi.
Namun, kata Guguk, dengan relaksasi iuran itu tidak mengurangi manfaat yang didapat peserta. Bahkan, ada beberapa program yang mengalami kenaikan nilai nominal yang didapat peserta, misalnya saat mengalami kecelakaan dan kematian.
Selain Muhyidin Mukim dan Guguk Heru Triyoko, hadir juga Kepala Kantor Surabaya Rungkut Rudi Susanto dan Kepala Kantor Surabaya Tanjung Perak Galuh Santi Utari, serta Arief Supriyono Ketua BPJS WATCH Jatim.











