• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PERISTIWA

Wartawan di Matim, Diduga Dikriminalisasi Oleh AR, Saat Bertugas

admin by admin
5 years ago
in PERISTIWA
Reading Time: 2 mins read
0
Foto :Dua wartawan yang dikriminalisasi oleh AR,  mendatangi Polres Manggarai Timur.(ist)

Foto :Dua wartawan yang dikriminalisasi oleh AR, mendatangi Polres Manggarai Timur.(ist)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANGGARAI TIMUR (NTT) – Dua wartawan di Manggarai Timur yang sedang melakukan tugas peliputan di desa Bangka Kantar, Kecamatan Borong, kabupaten Manggarai Timur, diduga, dikriminalisasi oleh Alfons Rian, anggota Kelompok tani, Titong Koe, saat melakukan tugas peliputan di desa tersebut, Rabu (30/09/2020).

Dari informasi yang dihimpun awak media ini, Kedua wartawan tersebut adalah Marianus I. Antus, wartawan Jendelaindo.com dan Ignasius Tulus, Wartawan Floreseditorial.com.

Menurut Marianus, mereka mendatangi kantor Desa Bangka Kantar pada Rabu (30/9/2020) untuk mewawancarai Kepala Desa setempat terkait proyek pembangunan fisik tahun anggaran 2019 di desa tersebut yang belum dikerjakan hingga sekarang ini.

“Namun ditengah proses Wawancara, ia datang dan langsung menghardik dan bertanya kepada kami, ‘kalian mau wawancara apa, dari wartawan atau dari mana’, ” kata Marianus menirukan ucapan Alfon.

“Kalian datang jangan cari kelemahan desa ya, saya juga tau etika jurnalistik,” katanya.

Ia bahkan memaksa kedua jurnalis yang tengah bertugas itu untuk menunjukkan identitas pers dan surat tugas.

“Saya lalu tunjukkan surat tugas saya dan dia sempat mendokumentasikannya,” kata Ignasius Tulus, Jurnalis Floreseditorial.com.

Menanggapi hal itu, ketua Aliansi Jurnalis Online Kabupaten Manggarai Timur, Adrianus Kornasen, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh
Alfons Rian adalah bentuk kiriminalisasi Terhadap tugas jurnalistik.

“Kita sangat menyesalkan kejadian itu masih adanya tindakan yang menghalang-halangi tugas wartawan saat mau peliputan, ini jelas melanggar UU Pers dan sudah kami tindaklanjuti dengan melapor ke Polres Manggarai Timur agar tidak terus terjadi hal seperti ini,” tegas Kornasen, saat diwawancarai di Polres Manggarai Timur.

Menurut Kornasen, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Kornasen, seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim terkait mangkraknya sejumlah proyek di desa tersebut.

Lebih lanjut, Kornasen juga mengimbau kepada rekan-rekan wartawan agar selalu mengedepankan etika sopan santun dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana diatur di dalam Kode Etik Jurnalistik serta professional.

“Karena itulah panduan kita dalam melaksanakan tugas sebagai wartawan, dan kita harapkan kejadian seperti itu nantinya tidak ada lagi khususnya di Manggarai Timur ini,” tukasnya .

Sementara kasat Reskrim polres Manggarai Timur Iptu Deddy S. Karamoi kepada wartawan menjelaskan bahwa pihaknya akan segera memanggil oknum yang bersangkutan.

“Besok yang bersangkutan akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Iptu Dedy.

Related Posts:

  • Erwin
    Diduga Halangi Wartawan Liputan, Oknum Polisi di…
  • taba
    Puskesmas Wuluhan Siap Tabayyun Ke Rumah Keluarga…
  • anggota komunitas wartawan
    Arogansi Oknum Satpol PP Jadi Keprihatinan DPRD
  • satpol pp usir wartawan bbs
    Satpol PP Arogan Buta Dengan UU Pers
  • ger
    Kapolres Gresik : Mari Kita Jaga Wilayah Agar Tetap Kondusif
  • corner
    Kabid Humas Polda Jatim Apresiasi 'Reporter Corner'…
Previous Post

Tangani Bengawan Solo, DPRD Jatim Minta Pemerintah Pusat Berbagi Kewenangannya

Next Post

Buron Terpidana Kasus Merek Antena TV, Diciduk Tim Intelejen Kejaksaan

admin

admin

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Buron Terpidana Kasus Merek Antena TV, Diciduk Tim Intelejen Kejaksaan

Buron Terpidana Kasus Merek Antena TV, Diciduk Tim Intelejen Kejaksaan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.