BANYUWANGI|BIDIK – Tradisi dana talangan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kerap sekali terjadi disetiap Desa.
Hal itu dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) karena tujuan tertentu, sebagai kebanggaan dan semangat untuk meraih sebuah prestasi.
Kepala Desa Glagah, H. Hairihi menyayangkan jika ada Kepala Desa yang melakukan dana talangan terkait pelunasan PBB.
Karena menurutnya, hal itu akan menjadikan pembelajaran yang kurang bagus bagi masyarakat.
“Masyarakat itu diwajibkan sadar untuk membayar PBB, bukan untuk ditalangi,” kata Hairihi.
Sebenarnya masyarakat akan sadar membayar PBB jika petugasnya melakukan pendekatan, dalam hal ini ketelatenan petugas sangatlah dibutuhkan.
Saat ini, ungkap Hairihi, tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PBB belum 90 persen. Sebab aturan di PBB, pelunasan pembayaran maksimal pada bulan Agustus harus sudah selesai, dan itu tekanan dari pajak daerah. Sedangkan SPPT berakhir pada bulan Desember.
“Apakah ada masyarakat yang melunasi PBB di bulan Agustus dan Desember? Itu semua adalah relatif, kalaupun ada, bagaimana Pemerintah bisa melaporkan,” terangnya.
Ditambahkan Hairihi, Pemkab selama ini tidak pernah menargetkan kapan PBB harus dilunasi, namun hanya sekedar himbauan. Dan setiap Desa diwajibkan membuat laporan perkembangan PBB per-satu minggu sekali.
Belum lagi, keterlambatan penerimaan SPPT, yang baru dibagikan bulan Maret-April. Jika dihimbau bulan Agustus harus lunas, berarti petugas sudah kehilangan waktu 3-4 bulan untuk melakukan penagihan.
“Jika SPPT nya bisa datang tepat waktu atau lebih awal (di bulan Januari), pasti kami punya lebih banyak waktu untuk menagih kepada masyarakat,” imbuhnya.(nang)




