• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home NASIONAL

Jokowi Harus Cabut Rancangan Perpres Tentang Peran & Fungsi TNI Atasi Aksi Terorisme 

Haria Kamandanu by Haria Kamandanu
6 years ago
in NASIONAL
Reading Time: 3 mins read
0
Foto : Petrus Selestinus.(Ist)

Foto : Petrus Selestinus.(Ist)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – TAP MPR VI/MPR/2000 Tentang Pemisahan TNI dan Polri dan TAP MPR VII/MPR/2000 Tentang Peran TNI dan Polri, secara tegas telah memisahkan peran TNI dan Polri masing-masing dengan UU tersendiri, guna memenuhi agenda reformasi. Karena itu pengaturan peran TNI dalam pasal 43i UU No. 5/2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, merupakan sebuah anomali dalam pembentukan UU No. 5/2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hal itu dilontarkan Petrus Selestinus, Koordinator TPDI & Advokat Peradi, Minggu (9/8/2020). Dikatakan Petrus, anomali yang paling serius dan masih berlanjut terjadi adalah pada saat ini, dimana Pemerintah justru menyiapkan RPerpres Tentang Peran dan Fungsi TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Sebagaimana saat ini sedang dalam proses disahkan menjadi Perpres oleh DPR sebagai turunan dari Pasal 43i UU No. 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Padahal, lanjut Petrus, Terorisme telah menjadi konsensus nasional sebagai suatu Tindak Pidana sebagaimana rumusannya telah diatur di dalam UU No. 5/2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Lalu bagaimana jadinya jika TNI ditarik masuk ke dalam aksi Penegakan Hukum yang merupakan domain Polri dengan pijakan Hukum Acaranya adalah KUHAP. Tentu tidak boleh dan tidak pada tempatnya TNI ditarik ke dalam ranah penegakan hukum Polri,” katanya.

Karena itu, sambung Petrus, peran dan fungsi TNI dalam menanggulangi Aksi Terorisme yang mengancam kedaulatan negara dan merongrong kehormatan negara pada bagian hulunya perlu diatur dengan UU tersendiri bukan dengan Perpres, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, berupa tindakan yang melampaui wewenang, mencampuradukan wewenang dan bertindak sewenang-wenang, yang menunjukan supremasi TNI dalam tugas-tugas sipil.

Perpres Tidak Cukup Legitimate Power

Dijabarkan Petrus, Perpres tidak cukup memberikan dasar legitimasi yang kuat, karena peran strategis TNI dalam menindak Aksi Terorisme pada bagian hulu, memerlukan dukungan publik yang luas disamping harus memenuhi aspek sosiologis, yuridis dan filosofis dalam suatu UU tersendiri.

“Ia tidak boleh dicampuradukan dengan peran strategis Polri dalam tugas proyustisia, yaitu Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” ujarnya.

Ditambahkannya, meskipun Peraturan Presiden sebagai pelaksanaan dari ketentuan pasal 43i UU No. 5/2018 Tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Namun ketentuan ini tidak cukup kuat untuk memberi dasar legitimasi bagi pelaksanaan tugas TNI dalam mengatasi Aksi Terorisme pada bagian hulu, yaitu mengncam eksistensi negara, ideologi negara, kedaulatan NKRI dan kehormatan negara.

TNI sebagai alat pertahanan negara mengemban 3 fungsi, yaitu fungsi Penangkalan, Penindakan, dan Pemulihan, yang dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Peran Mengatasi Aksi Terorisme sebagai Operasi Militer selain perang tidak bisa lain selain harus diatur dengan UU, karena cakupan tugasnya sangat berat dan luas menyangkut keselamatan NKRI.

“Karena itu sangat disayangkan jika peran strategis itu hanya diatur sebagai kebijakan dan keputusan politik negara yang bersifat temporer dan kasuistis, melalui sebuah Perpres untuk memikul beban tugas menegakan Kedaulatan Negara dalam rangka mempertahankan Keutuhan Wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” ujar Petrus.

Kesatria Presiden Jokowi Tarik R-Perpres

Sangat disayangkan kebijakan Politik Pemerintah yang ingin mengefektifkan fungsi TNI dalam bidang Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan Aksi Terorisme pada bagian hulu, tetapi payung hukumnya hanya dengan tambal sulam melalui sebuah Perpres, sebagai kebijakan dan keputusan politik negara guna memenuhi ketentuan pasal 43i Undang-Undang No. 5/2018, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

“Presiden Jokowi seharusnya secara kesatria menarik kembali R-Perpres Tentang Peran dan Fungsi TNI sebagai kebijakan Politik Negara, dan segera menggantinya dengan usul RUU Tentang Peran TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Dengan demikian, posisi TNI dalam melaksanakan peran dan fungsi Mengatasi Aksi Terorisme, tidak tumpang tindih dan tidak mengganggu kohesivitas kerja Polri, karena keduanya terpisah secara organisatoris, operasional dan profesional sesuai dengan ruang lingkup tugas masing-masing,” kata Petrus.

Hal ihwal tentang tindakan hukum berupa Penangkalan, Penindakan dan Pemulihan Aksi Terorisme pada tataran tertentu mengancam kedaulatan dan kehormatan negara dan bangsa, menjadi tugas mulia TNI sebagai sebuah Organ Negara.

“Namun demikian perlu diperinci batasan-batasan operasionalnya, syarat-syarat formil dan materil serta pelaksanaannya dengan UU tersendiri atau merevisi UU No. 34/2004 Tentang TNI, karena belum diatur secara komprehensif,” pungkas Petrus.

Related Posts:

  • IMG-20211208-WA0088
    Aktivis Perekat Nusantara Minta Kapolri Batalkan…
  • petrus selestinus
    Gagasan Bareskrim Rekrut 56 Pegawai KPK yang Tak…
  • IMG-20180509-WA0006
    Kerusuhan di Mako Brimob Napi Teroris Vs Densus 88
  • jokowi
    Jokowi Kembali Mewanti - wanti TNI-Polri Harus Netral .
  • kopp
    Koopssus TNI Musuh Baru Melawan Terorisme Global
  • IMG-20201207-WA0061_copy_800x640
    Pernyataan SETARA Institute Terkait 6 Orang Anggota…
Previous Post

Bupati Buka Rakercab PCNU Tanbu

Next Post

Sambil Gowes, Bupati Tanah Bumbu Resmikan Pasar Rakyat Sei Cuka

Haria Kamandanu

Haria Kamandanu

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Sambil Gowes, Bupati Tanah Bumbu Resmikan Pasar Rakyat Sei Cuka

Sambil Gowes, Bupati Tanah Bumbu Resmikan Pasar Rakyat Sei Cuka

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.