• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

KPAI Berharap Terdakwa Pendeta Cabul Dihukum Kebiri

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait saat ditemui usai sidang.(Jak)

Foto : Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait saat ditemui usai sidang.(Jak)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait ikut hadir dalam persidangan perkara pencabulan dengan terdakwa pendeta Hanny Layantara

Ketua KPAI, Arist Merdeka Sirait mengatakan, kehadirannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengawal keadilan atas dugaan pencabulan yang dilakukan terdakwa terhadap salah seorang jema’atnya.

“Dalam kasus ini, kami memberikan masukan ke jaksa sebagai pengacara korban untuk mendakwa terdakwa dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal 10 tahun maksimal 20 tahun bahkan bisa seumur hidup,”katanya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/5).

Selain itu, lanjut Arist Merdeka Sirait, dalam ancaman di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 memungkinkan untuk adanya penjatuhan pidana tambahan berupa suntikan kebiri kimia dan pemasangan chip untuk memonitor keberadaan pelaku kejahatan seksual pada anak.

“Terlebih terdakwa ini diduga melakukan perbuatannya secara berulang-ulang dan sesuai undang-undangnya dapat dijatuhi pidana tambahan berupa kebiri kimia melalui suntikan dan pemasangan chip,”sambungnya.

Dijelaskan Arist Merdeka Sirait, pemantauan kasus ini merupakan inisiatif lembaganya bukan karena adanya pesanan dari korban. Ia pun mengklaim telah mengawal kasus ini sejak proses di Kepolisian.

“Sejak awal dilaporkan, kami sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim agar kasus ini dijadikan peristiwa hukum yang patut diperiksa,”tandasnya.

Terpisah, Jeffry Simatupang salah seroang tim penasehat hukum terdakwa tidak sependapat dengan pernyataan Arist Merdeka Sirait. Ia menyebut, klienya tidak dapat diadili lantaran telah kadaluarsa lantaran baru dilaporkan 14 tahun setelah peristiwanya.

“Dalam undang-undang telah jelas disebutkan, ancaman maksimalnya 15 tahun masa kadaluarsanya adalah 12 tahun setelah dilakukan tindak pidana. Kalau kita menghitung waktu, 2006 dilakukan berarti sudah 14 tahun yang lalu, maka perkara ini telah gugur dan jaksa tidak mempunyai hak untuk menuntut karena haknya sudah gugur karena perkara kadaluarsa,”terang Jeffry saat di Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus ini, Jeffery meminta agar pihak pihak yang berperkara maupun yang tidak berperkara untuk menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

“Kita hormati proses hukum, jangan beropini, kita tunggu prosesnya, kita hormati lembaga peradilan,”pungkasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah korban (IW) melalui juru bicara keluarga melakukan pelaporan ke SPKT Polda Jatim dengan nomor LPB/ 155/ II/ 2020/ UM/ SPKT, pada Rabu 20 Februari 2020.

Berdasarkan keterangan, korban mengaku telah dicabuli selama 17 tahun. terhitung sejak usianya 9 tahun hingga saat ini 26 tahun. Namun, dari nohasil pengembangan terakhir pencabulan terjadi dalam rentang waktu 6 tahun, ketika usia korban masih 12 tahun hingga 18 tahun

Related Posts:

  • sirait
    Sidang Kasus Dugaan Pendeta Cabul Dikawal KPAI
  • cabul
    Akhirnya, Oknum Pendeta Cabul Divonis 10 Tahun Penjara
  • cabul
    Jalani Tahap 2, Pendeta Cabul Diancam Pidana Penjara…
  • ph
    Eksepsi Terdakwa Pendeta Cabul Ditolak Hakim
  • sidang cabul
    Eksepsi Terdakwa Pendeta Cabul Ditolak Hakim,…
  • cabul
    Sidang Perdana Pendeta Cabul, PH Sebut Tak Lazim
Previous Post

Sidang Kasus Dugaan Pendeta Cabul Dikawal KPAI

Next Post

Relawan Covid-19 di Sidoarjo Mendapat Perlindungan BPJAMSOSTEK

admin

admin

RelatedPosts

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman
EKBIS

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

by Haria Kamandanu
19/01/2026
0

KEDIRI | bidik.news - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana...

Read moreDetails
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Next Post
Relawan Covid-19 di Sidoarjo Mendapat Perlindungan BPJAMSOSTEK

Relawan Covid-19 di Sidoarjo Mendapat Perlindungan BPJAMSOSTEK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

PLN UIT JBM Ganti Isolator Pecah di GITET 500 kV Kediri Tanpa Pemadaman

19/01/2026
Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

Tahun 2025, Nilai Ekspor Banyuwangi Tembus Rp. 3,9 Triliun

19/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.