Jember, Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember datang dari Bupati Jember dr Hj. Faida, MMR yang menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah eselon II ke bawah dicairkan pada hari ini. Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di depan Pendopo Wahyawibawagraha pada Jum’at, 15 Mei 2020.
Siapa saja di bawah eselon II yang berhak mendapatkan THR di lingkungan Pemkab Jember ?. ASN (PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, GTT, PTT) dimana mereka yang pekerjaannya di tingkat pelaksana yaitu eselon III dan IV.
Eselon III yaitu dengan jenjang pangkat golongan tertinggi IV/d dan paling rendah adalah eselon IV dengan jenjang jabatan golongan I/a.
Bupati tegaskan, “ASN ini termasuk yang berjuang keras dimasa covid ini.”
“Saya memilih tidak motong-motong honor atau gajinya ASN, karena mereka ini tidak libur tetap harus bekerja melayani masyarakat supaya masyarakat bisa tenang di rumah”.
“Kita jamin THR diterima utuh, hak-hak mereka harus dicairkan, kita ikuti ketentuannya,” Tegas Bupati.
Peraturan Pemerintah no. 24/2020 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Mei 2020, yang tidak mendapatkan THR adalah eselon II keatas.
“Kalau pejabat eselon dua, ya sesuai dengan ketentuan, itu gotong royong nasional dan menjadi keputusan bersama, kita ikuti saja. Dan untuk PPPK,GTT, PTT yang sudah dianggarkan kita cairkan juga,” pungkasnya.
Di akhir pernyataanya Bupati berpesan tidak perlu berbondong-bondong atau rame-rame ke bank untuk mencairkan karena ini untuk biaya bukan hari ini saja,bukan untuk dibelanjakan habis satu hari dan tidak untuk beli hal-hal yang aneh. Kita dalam kondisi yang prihatin menghadapi kebencanaan, jadi buatlah itu untuk ketahanan dalam rumah tangga (Monas)











