KOTA BATU – Organisasi Masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kota Batu terlihat berkerumun di depan kantor koperasi Delta Pratama, Jl Dewi Sartika Kota Batu, Jumat (15/5/2020) pagi.
Kedatangan ratusan anggota berseragam doreng hitam orange ini, terkait pelelangan aset oleh pihak koperasi yang dinilai cacat hukum. Mereka merasa tergerak dengan adanya koperasi yang semena-mena melelang aset milik nasabahnya, padahal hanya telat angsuran tiga bulan.
Demi menghindari insiden yang tidak diinginkan, petugas Polsek Batu memindahkan lokasi mediasi ke ruang rapat Satreskrim Polres Batu.
Edwin Setyo Adwiranto, SH bendahara LBH Malang yang saat itu datang bersama puluhan massa PP menjelaskan, jika kedatangan mereka untuk menemui pimpinan koperasi Delta Pratama, Yohanes Candra. “Klien kami bernama Ibu Widiawati dan suaminya Rusdianto, meminta bantuan atas kesemena-menaan koperasi ini (Delta Pratama, red). Bayangkan, pada gugatan pertama sudah menang, sekarang sedang proses kasasi, eh aset malah dijual,” ungkap Edwin.
Itikad baik, lanjut dia, telah dilakukan oleh Muji Lestari yang telah mendapatkan kuasa dari Widiawati. “Pinjamannya 1’6 miliar, telat angsuran belum 3 bulan, aset sudah dilelang. Muji Lestari sudah mau tebus dengan angka 1,9 miliar justru di caci maki. Dalam hal ini asas koperasi sama sekali tidak dipakai,” imbuh pria yang juga menjabat sebagai wakil ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Batu ini.
Sementara itu, Yohanes Candra selaku pimpinan koperasi Delta Pratama menyanggah jika tindakan pelelangan tersebut melanggar hukum. “Perkara ini sudah disidangkan, pertama memang saya kalah, namun ditingkat banding berkas mereka cacat. Sekarang mereka menempuh jalur kasasi, jadi menurut saya tidak ada soal jika aset jaminan berupa rumah kos disebelah Polinema Malang itu, kini telah berbalik nama kepada pembelinya,” ucap Yohanes dalam proses mediasi di Polres Batu.

Lebih lanjut, untuk menemukan solusi dari permasalahan tersebut, Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Hendro Tri Wahyono, SH mendatangkan pihak dari Dinas Koperasi untuk membantu menjadi penengah dalam dialog panas kedua belah pihak.
“Kami sudah memahami peta konflik sebenarnya. Sebab sebelum diangkat ke meja hijau, kami sudah pernah sarankan kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan dengan jalur kekeluargaan,” jelas Atik dari staff Dinas Koperasi.
“Koperasi ini asasnya adalah kekeluargaan, dengan prinsip-prinsip unsur pembinaan dan kesejahteraan anggota. Saat ini kan masih dalam proses kasasi, seharusnya pihak koperasi tetap menahan untuk tidak melepas aset melalui jalur apapun. Namun ini ternyata justru dibalik nama. Saya berharap, kedua pihak bersabar untuk menunggu proses hukumnya rampung,” pungkasnya.
Munculnya permasalahan ini, semakin menguatkan tuntutan DPRD Kota Batu beberapa waktu lalu, terkait dorongan kepada pemerintah kota Batu untuk membentuk satuan tugas (Satgas) anti rentenir. Dinas Koperasi akan mengkaji lebih mendalam, guna menghindari kejadian serupa terulang, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini.










