• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home PEMERINTAHAN

Mulai Jum’at, ASN Pemkab Gresik Bekerja Dari Rumah (Work From Home)

mohammad imron by mohammad imron
6 years ago
in PEMERINTAHAN
Reading Time: 2 mins read
0
Foto Bupati Gresik memimpin rapat, terkait edaran Menpan RB .(Ali)

Foto Bupati Gresik memimpin rapat, terkait edaran Menpan RB .(Ali)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

GRESIK – Sesuai surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomer 19 tahun 2020 tertanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian system kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah.

Serta surat edaran Menteri Dalam Negeri nomer 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran Corona virus Diesease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Menindak lanjuti dua kedua edaran tersebut, Bupati Gresik mengeluarkan edaran tentang penyesuaian sistem Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Gresik.

Sebelum surat edaran tersebut ditandatangani, Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto mengadakan rapat dengan seluruh Kepala OPD di Ruang Rapat Graita Eka Praja pada Rabu (18/3) sore.

Dalam surat itu, Bupati membacakan edaran Menpan RB dan Mendagri dihadapan semua peserta rapat.

“Saya tidak bisa mengambil keputusan sendiri dalam merespon surat edaran menpan RB dan Mendagri tersebut sebagai antisipasi dan pencegahan virus corona sesuai dimaksud. Untuk itu saya mengajak seluruh Kepala OPD untuk rapat pada sore hari ini.” Kata Bupati saat memimpin rapat yang kala itu didampingi oleh Plh Sekda Gresik Nadlif dan Kepala Inspektorat Edi Hadisiswoyo.

Sesuai surat edaran Bupati yang merujuk kepada edaran Menpan RB dan Mendagri, ASN Pemkab Gresik untuk menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah masing-masing (work from home) dengan ketentuan minimal 2(dua) level Pejabat structural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya dikantor.

“Minimal di setiap OPD ada Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas serta kabid atau kasi serta staf yang diperlukan saat itu” jelas Sambari.

ASN bekerja harus berada dalam tempat tinggalnya kecuali dalam keadaan mendesak misalnya untuk memenuhi kebutuhan pangan. Kesehatan maupun keselamatan.

“Untuk rapat dan pertemuan penting yang harus dihadiri ASN dilakukan dengan menggunakan tele conference” tandas Sambari.

Namun Bupati menyebut tidak semua ASN yang harus melaksanakan pekerjaan dari rumah. Bagi OPD yang berfungsi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan mencakup kepentingan masyarakat luas seperti ASN di Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas kesehatan, Perijinan, Satpol PP, air minum, pemadam kebakaran, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis agar mengatur penugasan.

“Jadi mereka para ASN harus betul betul bekerja dirumah dengan melaporkan hasil pekerjaannya kepada atasannya baik berupa file atau foto” tandas Sambari.

Mulai kapan dan sampai batas waktu kapan pelaksanaan bekerja dari rumah bagi ASN ?

“Kita sepakati bersama, mulai Jum’at 20 maret 2020 sampai 31 Maret 2020. Besok Kamis para Kepala OPD sudah bisa mengatur pelaksanaannya bersama” tandas Sambari.

Selain edaran tersebut, Bupati juga membentuk satuan tugas penanggulangan bencana non alam dan perrcepatan penanganan corona virus disease yang dikomandani oleh Plh Sekda Gresik dan melibatkan semua anggota Forkopimda. Bupati juga akan menutup semua tempat wisata di Gresik baik itu wisata religi maupun wisata yang lain.

“Kami juga akan mengirimkan surat kepada Dunia Usaha untuk mendukung upaya Pemerintah ini dalam pencegahan penyebaran virus corona dengan mengatur sedemikian rupa agar mendukung pencegahan penyebaran virus corona ini.” harap Bupati

Beberapa aksi telah dilaksanakan Bupati Gresik untuk pencegahan penyebaran Corona virus Diesease 2019 (COVID-19). Dalam 3 hari terakhir, Bupati melaksanakan pengukuran suhu tubuh pada setiap asn dan pengunjung kantor Pemkab Gresik. Penyemprotan desinfektan pada beberapa tempat umum atau yang dianggap penting. Serta menyiapkan hand Sanitizer.

“Bahkan saya juga sudah mengambil keputusan untuk mengosongkan sekolah, agar anak belajar di rumah. Saya juga perintahkan kepada salah satu sekolah yang kebetulan melaksanakan rekreasi ke Bali, untuk segera kembali ke Gresik. kemudian kami periksa dan awasi” tandas Sambari.

Tak hanya itu, Dinas Pendidikan bersama Satpol PP memeriksa Mall, warung kopi untuk menyisir siswa yang kedapatan .(Ali)

Related Posts:

  • Bupati Gresik Sebar Edaran Hormati Bulan Ramadhan
  • IMG-20190627-WA0035
    Seluruh Kecamatan se Gresik Menjadi Wilayah Zona Integritas
  • IMG-20200316-WA0022
    Kebijakan Bupati Gresik Dalam Waspadai Virus Corona
  • Bupati Gresik Paparkan SAKIP di Kementerian PAN-RB
  • IMG-20200317-WA0030
    Bupati Gresik Hadang ASN di Pintu Gerbang Dengan Thermo Gun
  • IMG-20200414-WA0059
    Kepala BKD Jatim: ASN Nekat Mudik Bakal Disanksi
Previous Post

Pemkot Kerahkan 300 Personel Giat Semprotkan Disinfektan

Next Post

Terbukti Bersalah, Suami Pembakar Isteri Divonis 7 Tahun Penjara

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Terbukti Bersalah, Suami Pembakar Isteri Divonis 7 Tahun Penjara

Terbukti Bersalah, Suami Pembakar Isteri Divonis 7 Tahun Penjara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.