• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Banding, Pengembang Perumahan WBM Menang Mutlak

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Kuasa hukum PT BMS, saat jumpa pers.(Jak)

Foto : Kuasa hukum PT BMS, saat jumpa pers.(Jak)

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur, akhirnya mengabulkan banding pengembang perumahan Wisata Bukit Mas (WBM), PT Binamaju Mitra Sejati, atas gugatan class action warganya terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).

Hal ini terungkap berdasarkan dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, bahwa dalam amar putusan banding Majelis Hakim yang diketuai H. Edy Tjahyono SH., M.Hum disebutkan telah mengabulkan permohonan banding dari tergugat atau pembanding atau penggugat rekopensi.

Wellem Mintarja, kuasa hukum tergugat (PT BMS), ketika dikonfirmasi saat jumpa pers terkait putusan banding ini lantas membenarkan. Menurut kuasa hukum asal Paciran itu, perihal putusan itu ia ketahui lewat SIPP PN Surabaya.

“Banding kami diterima oleh Pengadilan Tinggi. Saya mengetahuinya dari SIPP PN Surabaya,”ucap Wellem saat jumpa pers, Rabu (04/03/2020).

Kemudian Wellem menjelaskan bahwa putusan banding ini sifatnya Condemtoir atau menghukum. Sedangkan di tingkat pengadilan negeri sifatnya hanya Declatoir yakni berisi pernyataan atau penegasan tentang suatu keadaan atau kedudukan hukum semata-mata.

“Dalam amar putusan majelis hakim PT, lima warga selaku penggugat yang mewakili 350 warga, dihukum membayar kewajiban pokok yakni tunggakan pembayaran IPL kepada developer serta kerugian materiil sebesar Rp. 502.081.326,-,”jelasnya.

Tak hanya itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya juga menyatakan perjanjian berita acara serah terima rumah WBM antara pengembang dan warga sah secara hukum. Majelis hakim juga menyatakan sah atas pungutan IPL yang dikelola PT BMS.

“Dalam putusannya, warga dinyatakan tidak memiliki itikad baik untuk melakukan pembayaran IPL dan perbuatan itu dinyatakan sebagai wanprestasi oleh majelis hakim,”terang Wellem.

Saat ditanya langkah apa yang dilakukan untuk melakukan eksekusi atas putusan banding tersebut. Wellem mengaku masih menunggu putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Pastinya ada upaya hukum yang kami lakukan. Tapi menunggu inkracht dulu,”tandasnya.

Wellem menuturkan bahwa putusan ini diniliainya sebagai kemenangan mutlak. “Mutlak putusannya,”tuturnya.

Sementara, Adi Cipta Nugraha kuasa hukum Warga WBM mengaku belum bisa bersikap lantaran belum menerima salinan putusannya secara resmi.

“Kita akan tunggu dulu putusan turun, kemudian baru kita pelajari dan tentukan upaya hukum selanjutnya,”pungkasnya saat dikonfirmasi.

Diketahui, Sebelumnya PN Surabaya mengabulkan gugatan Warga WBM dengan putusan yang bersifat declaratoir. Selanjutnya, pihak tergugat yakni PT BMS mengajukan banding dan hasilnya dimenangkan oleh PT BMS yang putusannya bersifat condemtoir.

Gugatan class action tersebut dilakukan 350 warga Perumahan WBM yang diwakili lima orang yakni Irwan Yuli Prihanto, Neco Setiawan, Richard Sulaeman, Oscarius Yudhi Ari Wijaya dah Tan Khing Liong tidak terima dengan iuran pengelolaan lingkungan yang diterapkan oleh PT BMS selaku pengembang Perumahan WBM.

Related Posts:

  • IMG-20190521-WA0002-680x400
    PH Tergugat : Cuma Declaratoir Vonnis
  • IMG-20200912-WA0015
    Menang Tingkat Banding, Penyidik Polrestabes…
  • IMG-20190212-WA0019
    PT Binamaju Mitra Sejati Bakal Gugat Balik Warga…
  • IMG-20200121-WA0003
    Hakim Tolak Gugatan Pembangunan Pagar Senilai Rp.…
  • Pemkot Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Hakim
    Pemkot Resmi Ajukan Banding Atas Putusan Hakim
  • ipl
    Tak Ada Sanksi Putusan Gugatan Class Action , IPL…
Previous Post

Jelang Launching MPP, Utusan Kemenpan RB Diah Natalisa Kunjungi Gresik

Next Post

Ketua KPK : Media Tak Bisa Lepas Dengan KPK

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Ketua KPK : Media Tak Bisa Lepas Dengan KPK 1

Ketua KPK : Media Tak Bisa Lepas Dengan KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.