GRESIK – Pasang patok ditambak milik orang lain membuat terdakwa Bambang Sutejo harus berurusan dengan hukum. Perkaranya kini sudah diperiksa di PN Gresik dan Jaksa telah mengagendakan tuntutan.
Terdakwa yang tidak dilakukan penahanan ini oleh JPU Sarief Hidayat dituntut dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Terdakwa dibuktikan melanggar pasal 167 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Tanpa hak memasuki pekarangan milik orang lain dengah cara memasang patok ditambak milik Taukhid. menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 bulan,” tegas Sarief saat membacakan tuntutan.
Atas tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa, Muhamad Aziz meminta waktu selama seminggu kepada Majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti untuk mengajukan pledoi.
Seperti diberitakan, terdakwa Bambang Sutejo memasang patok kepemilikan tambak ditambak milik orang lain. Waktu itu, terdakwa dihubungi H.Djono Anwar (Alm) untuk memasang patok yang bertuliskan “Tanah ini secara hukum sah milik H.Djono Anwar”.
Kemudian terdakwa mengajak temannya Kastur untuk memasang patok dan mendirikan gubuk disekitar tambak di Desa Banjarsari, Cerme. Waktu itu terdakwa dikasih uang oleh H.Djono Anwar sekitar Rp.1.700.000.
Kemudian, datang pemilik tambak Taukhid bersama pengacara meminta kepada terdakwa agar patok tersebut dicabut dengan alasan tanah tersebut miliknya.
Kuasa hukum terdakwa Muhamad Aziz ketika dikomfirmasi usai sidang mengatakan bahwa sebenarnya perkara ini hanya salah obyek tanah yang dipatok. Pasalnya pada persil yang sama No.86 tapi lokasinya berbeda.
“Klien kami dahulu mengiginkan untuk berdamai akan tetapi korban tidak mau sehingga saat ini perkaranya masuk ke persidangan,” tegasnya.











