• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Kejari Tanjung Perak Surabaya Luncurkan Program Pelayanan Tilang Melalui Kantor Pos

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 1 min read
0
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Wagiyo Santoso

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Wagiyo Santoso

0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya dan PT Pos Indonesia (Persero), melalui Kantor Pos Surabaya, melaksanakan penandatanganan kesepakatan bersama terkait pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas serta pengiriman barang bukti melalui kantor pos.

“Ini adalah upaya kita untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya kepada para pelanggar tilang untuk lebih efektif dan efisien. Para pelanggar yang tidak bisa datang, mereka bisa membayar lewat pos, kemudian nanti barang buktinya juga bisa dikirim melalui pos. Misalnya STNK,”tutur Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Wagiyo Santoso, seperti dikutip oleh BIDIK.NEWS, saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/02/2020).

Masih kata Wagiyo, selain barang bukti pelanggar tilang, untuk barang bukti dari perkara perkara pidana umum lainnya, kantor pos juga bisa melayani apabila ada permintaan untuk dikirim karena jauh dan tidak sempat mengambilnya.

“Kalau ada yang mau mengambil barang bukti contohnya sepeda motor, karena jauh tidak sempat untuk datang, minta dikirim, ya kita kirim melalui kantor pos. Untuk biaya pengiriman yang mengatur kantor pos. Dari kita tidak ada biaya. Yang ada untuk biaya denda tilang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, menurut pengakuan Wagiyo, kerja sama yang dilakukan Kejari Tanjung Surabaya dengan Kantor Pos Surabaya berlaku hanya selama dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, pihaknya akan mengevaluasi kesepakatan kerjasama setelah habis masa waktunya.

“Kita lihat nanti perkembangannya. Karena program ini bukan yang baru. Sebelumnya, Kejari Surabaya juga sudah melakukan pada tahun yang lalu. Tapi ini adalah pertama bagi Kejari Tanjung Perak,”katanya.

Diakhir wawancara, Wagiyo berharap program baru yang diluncurkan oleh Kejari Tanjung Perak bekerja sama dengan PT Pos Indonesia ini, bisa memenuhi harapan (ekspektasi) masyarakat akan pelayanan bagi para pelanggar tilang yang tidak sempat mengambil karena jauh ataupun sibuk bekerja.

“Kami harapkan program ini dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terkait pengambilan surat tilang,”pungkasnya

Related Posts:

  • 20221124_152223
    Kejari Gresik Jelaskan BB Sepeda Motor yang…
  • Sepekan, Satlantas Tanjung Perak Menindak 1.577 Pelanggar
    Sepekan, Satlantas Tanjung Perak Menindak 1.577 Pelanggar
  • Kejari Surabaya ‘Diserbu’ 8000 Pelanggar Tilang
  • kejari perak
    Kejari Tanjung Perak Selamatkan Kerugian Negara Rp 387 Juta
  • IMG-20220125-WA0051
    Kejari Tanjung Perak Musnahkan Barang Bukti
  • bb
    Kejari Tanjung Perak Gelar Prosesi Pemusnahan Barang…
Previous Post

KSAD Jenderal Andika Perkasa Sosok Yang Cerdas, Millenial & Berprestasi

Next Post

Minat Perusahaan Untuk Go Public Cukup Tinggi

admin

admin

RelatedPosts

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif
EKBIS

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

by Haria Kamandanu
16/01/2026
0

  SURABAYA | bidik.news - Hasil Survei Penjualan Eceran (SPE) menyebutkan kinerja penjualan eceran pada Desember 2025 tetap tumbuh positif...

Read moreDetails
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026

TPS Perluas Ruang Terbuka Hijau

16/01/2026

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Kesiapsiagaan Bencana Harus Dipersiapkan Sejak Sekolah

15/01/2026
Next Post
Minat Perusahaan Untuk Go Public Cukup Tinggi

Minat Perusahaan Untuk Go Public Cukup Tinggi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.