SITUBONDO – Proses peralihan 14 sertifikat tambak udang milik Basuki Utomo Eko Putro menjadi Ratna Indrawati, menjadi perbincangan yang menarik.
Pasalnya, peralihan sertifikat tersebut dilakukan berdasarkan akta pernyataan bersama yang sebenarnya dan kuasa menjual.
Kuasa hukum Basuki Utomo Eko Putro, Hopalses Pirman mengatakan, dalam Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah disebutkan, ada lima jenis proses peralihan hak atas tanah yang jadikan dasar, yaitu waris, hibah, tukar guling, putusan pengadilan dan jual beli.
Pada tahun 2013, Ratna Indrawati yang merupakan kakak kandung Basuki, tiba-tiba melakukan proses peralihan hak atas tanah dan bangunan tambak udang tanpa sepengetahuan Basuki, dan itu dilakukannya melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Soejono yang beralamat di Situbondo.

“Di peralihan sertifikat tambak udang itu, saya lihat dibawahnya tertulis JB, dan saya mengartikannya itu Jual Beli. JB berdasarkan akta nomor 30 dan 31, dimana akta nomor 30 itu akta pernyataan bersama yang sebenarnya, sedangkan akta nomor 31 itu akta kuasa menjual,” ungkap Pirman kepada wartawan, Kamis (13/02/2020).
Ia menjelaskan, dalam akta kuasa menjual tersebut isinya ada mengalihkan, menjual, dan membalik nama sendiri, hal itu sah-sah saja. Kalau prosesnya ditahun 2000, diatasnya harus ada namanya Ikatan Jual Beli (IJB), sedangkan kalau prosesnya diatas tahun 2000, itu namanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
“Kalau pernyataan bersama yang sebenarnya itu kan pernyataan antara para pihak, dalam arti pengakuan hak bukan peralihan. Kalau disitu ditulis JB, pastinya ada Jual Beli, artinya ada yang menjual dan ada yang membeli. Dan kalau benar seperti itu, berapa nilainya ke 14 sertifikat itu. Ironisnya lagi, klien saya tidak pernah dihadirkan dan tandatangan, serta menerima uang sepeserpun atau menerima kwitansi jual beli,” terangnya.
Ditegaskan Pirman, hingga saat ini jenis peralihan hak atas tanah itu sesuaai UU Pokok Agraria masih tetap ada lima, dan disitu harus ada IJB atau PPJB, baru ada kuasa menjual.
Selain itu, proses peralihan hak tersebut dilakukan pada tahun 2013, sebelum adanya gugatan di Pengadilan Negeri Situbondo tahun 2014. Kecuali gugatan di pengadilan itu sudah diputus, baru disebutkan jenis perlihan itu mendasar pada putusan pengadilan. Sehingga, tanah tersebut harus diberikan kepada pihak penggugat selaku pemenang.
“Akta pernyataan bersama yang sebenarnya dan akta kuasa menjual itu terjadi ditahun 2002, berarti seharusnya ada PPJB,” pungkasnya.
Sementara, PPAT Soejono menyampaikan, proses peralihan sebanyak 14 sertifikat atas nama Basuki Utomo Eko Putro menjadi Ratna Indrawati berdasarkan Akta Nomor 30 pernyataan bersama yang sebenarnya dan Akta Nomor 31 kuasa menjual dari Basuki kepada Ratna, adalah suatu hal yang diperbolehkan.
Dibacakan oleh Soejono, dalam Akta Nomor 30 tersebut, Basuki berstatemen menyatakan yang sebenarnya bahwa obyek-obyek tersebut adalah milik Ratna, dan ini dibuat tahun 2002.
Menurutnya, pernyataan bersama yang sebenarnya itu bisa dijadikan dasar proses peralihan sertifikat, karena pernyataan yang sebenarnya itu kan dilampiri kuasa. Dimana, eksekusi atau pelaksanaan bahwa pernyataan yang sebenarnya itu, pihak penerima kuasa diberikan keleluasan untuk menjual atau membalik nama sendiri. Jadi itu bisa dilaksanakan, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tidak menolak.
“Bagaimanapun konteks BPN tidak menolak berarti legal,” jelasnya.
Soejono mengungkapkan, bahwa semua orang sudah mengetahui Basuki dan Ratna itu memiliki aset apa. Jadi disini tidal ada yang disembunyikan.
“Orang se-Banyuwangi itu ngerti, duite sopo iku (uangnya siapa itu). Basuki nggak mungkin bisa beli aset sebesar itu,” cetus Soejono.
Diketahui, konflik bersaudara kandung tersebut terungkap saat ķeduanya saling lapor di Polda Jatim dengan kasus yang sama yaitu dugaan penggelapan dana. Karena saling lapor itu, Basuki kini menjadi terdakwa, sedangkan Ratna beserta suaminya Willy Yosep berstatus tersangka.
Beda dengan Basuki, Pirman menyebut hingga saat ini berkas kasus Ratna dan suaminya masih belum dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, padahal konstruksinya hukumnya sama dengan yang dialami oleh Basuki.











