SURABAYA – Kasus limbah B3 (bahan berbahaya beracun), yang menjerat Abetnego Siswanto Singgih, selaku Direktur pabrik plastik PT Gunawan Fajar sebagai terdakwa, kembali dipersidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (12/02/2020).
Dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dari Kejaksaan Tinggi Jatim disebutkan bahwa Abetnego Siswanto Singgih, dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 103 Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abetnego Siswanto Singgih selama 10 bulan,”ucap JPU Bunari saat membacakan surat tuntutannya di ruang Cakra.
Usai pembacaan tuntutan, ketua majelis hakim Wedhawati kemudian menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
“Baik, sidang kita tunda pekan depan dengan agenda pembacaan putusan,”tandas hakim Wedhawati yang juga menjabat sebagai wakil ketua PN Surabaya itu.
Untuk diketahui, terdakwa selaku, direktur juga pemilik (owner) PT Gunawan Fajar sesuai akta no 165 (23/3/2018) dalam berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas yang dikeluarkan notaris/PPAT kabupaten daerah tingkat II Sidoarjo, adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri barang plastik dan berdiri sejak tahun 2016, diduga tidak memiliki izin lingkungan dan izin pengelolaan limbah B3 sehingga, subdit tipidter Ditreskrimum Polda Jatim, melakukan penggerebekan.
Melalui uji laboratorium Ditreskrimum Polda Jatim, hasilnya ditujukan ke Dinas Lingkungan hidup provinsi Jawa Timur diketahui, PT. Gunawan Fajar tidak memiliki izin sebagai penghasil limbah B3 atau izin pengelolaannya.











