• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut Terdakwa Dengan Pasal 127 ayat (1)

admin by admin
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto  : Terdakwa saat disidang di PN.Surabaya .(Jak)

Foto : Terdakwa saat disidang di PN.Surabaya .(Jak)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Didakwa Sebagai Pengguna, JPU Kejari Surabaya Tuntut Terdakwa Narkoba Dengan Pasal 127 ayat (1)

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan H, akhirnya menuntut terdakwa Yusril Firmansyah, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara, saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (30/01/2020).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di ruang Sari 2 itu, JPU asal Kejaksaan Negeri Surabaya itu berkeyakinan bahwa terdakwa Yusril telah melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.

“Memohon, kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yusril Firmansyah dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan penjara,”ucap Suparlan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Suparlan berkeyakinan bahwa terdakwa Yusril telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu untuk diri sendiri.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Yusril kemudian memohon kepada majelis hakim agar memperingan hukuman yang akan diterimanya saat vonis nanti. “Mohon keringanan pak hakim,”pinta Yusril.

Seolah tak berbelas kasihan, dengan wajah serius Suparlan menjawab pertanyaan ketua majelis hakim dengan tanggapan yakni tetap pada tuntutan. “Tetap pada tuntutan,”tukas Suparlan.

Usai mendengar tanggapan JPU, majelis hakim kemudian menyampaikan menunda sidang pada pekan berikutnya dengn agenda putusan.

Sebelumnya, JPU Suparlan mendakwa Yusril Firmansyah telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, dan pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, terdakwa Yusril Firmansyah yang sedang mengantar teman wanitanya, Luluk, ditangkap oleh saksi Sutrisno dan Slamet Raharjo yang merupakan anggota kepolisian Polrestabes Surabaya, di depan Homestay Oyo Jl. Dukuh Kupang barat Gg. 8 / 27 Surabaya.

Para saksi tersebut, sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalagunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan satu pipet kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,17 gram beserta pipet kacanya di dalam almari kamar terdakwa.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diberi / dikasih oleh Pandu (DPO).

Related Posts:

  • IMG-20190128-WA0021
    Terbukti, Tiga Kurir Narkoba Di Divonis 2 Tahun Penjara
  • terdakwa sabu
    Remaja Bertatto Didakwa Pasal 127 ayat (1) oleh JPU Suparlan
  • tuntutan konsumsi sabu
    Konsumsi Sabu 0,110 Gram, Dua Terdakwa Dituntut 5…
  • narko
    Dituntut 4 Tahun, Hakim Vonis Terdakwa Narkoba 2,5…
  • jak
    Dijerat Tiga Pasal, Dwi Erna Kristina Ditetapkan…
  • lutung
    Penyelundup Lutung Jawa Dituntut 15 Bulan Penjara
Previous Post

Peserta Rapim TNI AL Terima Paparan Pejabat Utama Mabesal

Next Post

Janji Diterima Akpol , Oknum Polisi Tipu Seorang Guru Rp.1 M

admin

admin

RelatedPosts

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia
JAWA TIMUR

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

by Nanang Firmansyah
02/05/2026
0

BANYUWANGI | bidik.news – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Banyuwangi berlangsung semarak. Sebanyak seribu lebih pelajar mulai SD hingga...

Read moreDetails
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

Layanan Sedot Tinja Dinas PU CKPP Banyuwangi Kini Terjamin Aman, Prosesnya Terjadwal dan Transparan

02/05/2026

Tanggapi Survei Sudutkan Gubernur Khofifah, Jarnas 98: Lebih Populer Di Mata Rakyat Daripada Pencitraan di Medsos

02/05/2026

Satreskrim Polresta Banyuwangi Diganjar Penghargaan dari Polda Jatim, Apresiasi Ungkap Kasus BBM dan LPG Subsidi

01/05/2026

Antisipasi Kriminalisasi Guru, Komisi E DPRD Jatim Usulkan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

01/05/2026
Next Post
Janji Diterima Akpol , Oknum Polisi Tipu Seorang Guru Rp.1 M

Janji Diterima Akpol , Oknum Polisi Tipu Seorang Guru Rp.1 M

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

Mendikdasmen : Peringatan Hardiknas di Banyuwangi Terbaik Se-Indonesia

02/05/2026
IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

IPM Meningkat, Mendikdasmen Abdul Mu’ti Peringati Hardiknas di Banyuwangi

02/05/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.