• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Pledoii Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Sebut Unsur Pasal Tak Sesuai

mohammad imron by mohammad imron
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Foto : Terdakwa Hari Pujianto saat sidang di PN. Surabaya .(Jak)

Foto : Terdakwa Hari Pujianto saat sidang di PN. Surabaya .(Jak)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA | Sidang lanjutan perkara pemalsuan surat dengan terdakwa Hari Pujianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoii) oleh penasihat hukum (PH) terdakwa, Rusdin Ismail, Kamis (28/11).

Dalam pembelaannya, Rusdin menyebutkan bahwa dirinya tidak sependapat dengan penerapan pasal 266 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang didakwakan oleh penuntut umum Sri Winarni dan Ni Putu Parwati dari Kejati Jatim kepada kliennya.

“Kami penasehat hukum tidak sependapat dengan unsur-unsur dalam pasal tuntutan penuntut umum, bahwa unsur setiap orang, unsur menyuruh memalsukan keterangan palsu ke dalam akta autentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, unsur dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran, dan unsur jika pemakaian dapat menimbulkan kerugian,”ucap Rusdin.

Rusdin kemudian menjabarkan satu persatu keempat unsur tersebut dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana, yang pada intinya terdakwa Hari Pujianto layak untuk dibebaskan.

“Bahwa terdakwa bukanlah merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang tidak dilakukannya. Demikian juga hal atas perbuatan melawan hukum serta tidak adanya unsur kerugian atas tuduhan yang dilakukan terdakwa tidak terpenuhi unsur pidananya,”pungkas Rusdin.

Hakim Anne kemudian menanyakan tanggapan penuntut umum atas pembelaan terdakwa. Sri Winarni pun langsung menyatakan tetap pada tuntutan.

“Baik, kita tunda sidang pada Senin (02/12/2019) untuk pembacaan putusan,”kata hakim Anne disusul dengan ketukan palu tanda sidang berakhir.

Untuk diketahui, terdakwa diduga menyuruh Muksin (alm) yang merupakan suami dari salah satu karyawan terdakwa yang bernama Sri Wahyuni, untuk melihat data Kartu Keluarga atas nama Poly Tanudjaya di Kantor Kelurahan Panjangjiwo Surabaya.

Kemudian terdakwa mendapat informasi bahwa untuk melihat data kartu KK harus membuat surat kehilangan. Kemudian Muksin menyuruh isterinya Sri Wahyuni untuk membuat surat kehilangan KK di Polsek Gubeng Surabaya.

Berbekal adanya Surat laporan Kehilangan Kartu Keluarga (KK) atas nama Poly Tanudjaya, Nomor : STPL/1121/XI/2015/SPKT tanggal 5 Nopember 2015 yang diterbitkan oleh Polsek Gubeng tersebut. Menurut Terlapor Mien Liku, terdakwa akan menggunakan Laporan polisi tersebut dalam perkara perdata di Pn. Surabaya, dimana istrinya terdakwa yang bernama Yenny Tanudjaya telah menggugat isteri Poly Tanudjaya yang bernama Mien lieku atas rumah yang terletak di Panjang Jiwo Permai 3/10 RT 2 RW 5 Kel. Panjang Jiwo Kec. Trenggilis Mejoyo Surabaya (alamat sesuai Kartu Keluarga yang dilaporkan hilang), sehingga Mien lieku mengaku menderita kerugian sebesar lebih kurangRp. 200 juta. (J4k)

Related Posts:

  • nenek
    Terdakwa Nenek : Semoga Sempit Liang Kuburnya
  • narkoba 12 kg
    Tanggapi Pledoi Terdakwa Narkoba 11 Kg, JPU Tetap…
  • IMG-20180625-WA0054
    Pledoi Terdakwa Penembakan Pejabat Pemkot , Malah…
  • emas
    Eksepsi Terdakwa Penipuan Jual Beli Emas , Sebut…
  • nenek
    Nenek Berusia 82 Tahun, Dituntut 2 Bulan Penjara
  • proyek fiktif
    Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Proyek Fiktif Kaget
Previous Post

Pemkot Tambah Fasiltas Alat Pacu Jantung

Next Post

BPJAMSOSTEK : Pemberi Kerja Wajib Melindungi Pekerjanya

mohammad imron

mohammad imron

RelatedPosts

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi
JAWA TIMUR

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

by Eko Purwanto
18/01/2026
0

Kediri Kota l bidik.news - Kepolisian Resor Kediri Kota Polda Jawa Timur, melakukan pengamanan jalur secara ketat menyusul kepulangan massa...

Read moreDetails
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

Peringati Natal Mepet Tambak, Pdt.Dr.Unggul Gunardi: Kehadirat Tuhan Yesus Dimana Saja

18/01/2026

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026
Next Post
BPJAMSOSTEK : Pemberi Kerja Wajib Melindungi Pekerjanya

BPJAMSOSTEK : Pemberi Kerja Wajib Melindungi Pekerjanya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

Rombongan Pesilat Pulang, Jalur Kediri Kota Dijaga Ketat Polisi

18/01/2026
Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

Bank Jatim Bersama dengan Seluruh Bank Anggota KUB Lakukan Pengesahan RSTI 2026-2029

18/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.