SURABAYA | Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Novita Yulia Ningsih selama empat tahun penjara.
Wanita yang menyimpan sabu di dalam bra nya ini mengkonsumsi sabu supaya kuat menjaga warkop tersebut, terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 800 juta. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama satu bulan,” kata hakim Dede Suryaman saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (4/11/2019).
Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU mengaku menerima. “Saya menerima yang mulia,” terang Novita.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut lima tahun penjara.
Diketahui, sebelumnya saksi Adi dan Rony, petugas Kepolisian Sektor Dukuh Pakis, saat berada di depan Warkop “WB” Jl. Raya Tangkis Turi Surabaya.
Mereka menangkap terdakwa saat memarkir sepeda motornya di depan Warkop “WB”. Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku membawa sabu yang disimpan di dalam bra sebelah kiri.
Selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Dukuh Pakis untuk dilakukan penggeledahan oleh Ipda Ufiana (Polwan). Saat digeledah, ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,36 gram beserta plastik pembungkusnya.
Menurut pengakuannya, sabu tersebut didapatkan dari Endra Prasetya Budi Utomo (berkas terpisah), dengan cara membeli seharga Rp.150 ribu yang rencananya akan dipakai sendiri. (J4k)











