BANYUWANGI – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Dewanto, SH, kembali menghadirkan saksi korban lain dalam sidang lanjutan perkara Bos KSU Arta Srikandi, Robby Sulistio Handoko.
Sidang perkara dugaan penggelapan dana tersebut digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (28/10) petang.
Para saksi yang dihadirkan tersebut diantaranya, Joni Wandelon warga Surabaya, dan dua pegawai KSU Arta Srikandi yaitu Alfiasy Santy Ningtyas sebagai kasir dan Siti Mardyaningsih, SE sebagai Kasie Admin.
Dalam persidangan, para saksi dicecar berbagai pertanyaan oleh JPU terkait peran dan hal hal yang diketahui seputar KSU Arta Srikandi yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya tersebut.
Sehingga, terkuak enam rekening dengan tiga nama yang menjadi tempat penyimpanan uang milyaran rupiah untuk operasional KSU Arta Srikandi. Selain satu, rekening atas nama Robby Sulistio Handoko di bank BCA, dan dua rekening atas nama KSU Arta Srikandi di Bank BCA dan Bank Mandiri, juga muncul satu nama lainya, Rindra Noviamanto yang menjabat manajer KSU Arta Srikandi.
Rindra sempat dijadikan sebagai saksi pada persidangan awal. Rindra sendiri memiliki tiga rekening untuk operasional KSU Arta Srikandi antara lain di bank BCA, Bukopin dan Sinarmas.
“Saat ini, informasinya Kurator telah mengajukan gugatan lain lain di Pengadilan Niaga Surabaya. Karena yang dipailitkan disini hanya KSU Arta Srikandi,” kata Saiful Arif, Ketua Majelis Hakim saat memimpin sidang.
Menurut Saiful, peran Kurator disini mewakili kedua belah pihak, yakni debitur dan kreditur untuk mendapatkan masing-masing haknya sesuai peraturan yang berlaku. Supaya dalam proses pailit ini keduanya sama sama adil.
Saiful juga mengungkapkan, seperti diketahui dalam kesaksian saksi korban Win Prtignyo, keluarga Win selaku pelapor dirugikan sebesar 30 Milyar. Sedangkan menurut terdakwa Robby aset yang dimiliki KSU Arta Srikandi senilai Rp 42 Milyar.
“Berarti 12 Milyar lainnya milik nasabah nasabah lainnya,” ujarnya.
Seharusnya, lanjut Saiful, JPU berkoordinasi dengan penyidik untuk mengawal proses pailit ini. Jika ditemukan penyimpangan dalam proses pailit ini bisa dipidanakan.
“Jadi dalam perkara ini, Jaksa harus menemukan niat dari awal jika terdakwa Robby melakukan penggelapan. Ini juga Koperasinya sudah pailit, ibaratnya Robby hanya pakai kaos dalam dan celana saja karena sudah bangkrut,” cetus Saiful.
Dihubungi terpisah, Dr. Bangun Patrianto, S.H, M.H.,selaku Kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga Surabaya untuk menangani kepailitan KSU Arta Srikandi membenarkan jika pihaknya telah mengajukan gugatan lain-lain.
“Benar mas, saat ini saya telah melayangkan gugatan lain lain di Pengadilan Niaga Surabaya,” kata Bangun, Selasa (29/10).
Menurut Bangun, gugatannya tersebut ditujukan kepada Pengurus KSU Arta Srikandi dan Manajer. Yakni Ketua pengurus Robby Sulistio Handoko, Sekretaris Lisa Herawati, SE. Bendahara (Alm) Soehartini dan Manajer Rindra Noviamanto, S.H.
“Saya minta tanggung jawab pengurus dan manajer,” ujar Bangun.
Bangun menjelaskan, dalam gugatannya tersebut masih dalam tahap jublik atau jawab menjawab. Jika pun proses gugatan ini telah rampung, harta berhasil dikumpulkan semua, maka akan dijual secara lelang untuk dibayarkan kepada nasabah.
“Pembagianya nanti pro rata, prosentase sesuai jumlah tagihan dengan jumlah yang didapat,” tegasnya.
Diketahui, Sekretaris KSU Arta Srikandi adalah istri dari sang Manajer dan Bendahara KSU Arta Srikandi adalah ibu kandung sang manajer juga yang telah wafat pada (15/6) lalu, setelah KSU Arta Srikandi dinyatakan pailit.
Persidangan selanjutnya, akan digelar Kamis (31/10) besok, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainya dari JPU.(nng)












