SURABAYA | Kabar dinaikkannya status Sekretaris Daerah (Sekda) Andhy Hendro Wijaya sebagai tersangka, atas kasus pemotongan uang jasa insentif pajak daerah di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, bisa berbuntut panjang.
Pasalnya, disinyalir hasil pemotongan tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab. Walaupun belakangan diketahui telah dikembalikan.
Praktisi hukum pidana asal Universitas Airlangga, I Wayan Titip Sulaksana, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp terkait perlu tidaknya Bupati Gresik dipanggil pihak kejaksaan, untuk dimintai kesaksiannya dalam perkara yang menjerat bawahannya tersebut, Wayan berpendapat perlu.
“Sebaiknya perlu juga dipanggil untuk diminta kesaksiannya tentang pemotongan uang jasa insentif tersebut, apakah bupati tau atau tidak tentang pemotongan uang jasa insentif tersebut,”tutur Wayan saat dikonfirmasi (22/10/2019).
Sedangkan apabila Bupati menolak ataupun tidak mau hadir jika ada pemanggilan terhadap dirinya, apakah pihak kejaksaan dapat memanggil secara paksa, Wayan mengatakan sudah pasti bisa.
“Sudah pasti, Bupati bukan jabatan yang kebal hukum atau raja kecil di daerah,”tegas Wayan
Untuk diketahui, penetapan Andhy yang kini menjabat sebagai Sekda itu dilakukan setelah pihak penyidik Kejari Gresik menyebut telah memiliki lebih dari dua alat bukti. Diantaranya terungkap di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan terdakwa Muchtar (mantan Sekretaris BPPKAD) yang sudh divonis empat tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa untuk mengembangkan pengusutan perkara ini. Karena pemotongan tersebut, tidak dilandasi dengan dasar hukum yang kuat.
Sebelum menaikkan status dari saksi menjadi tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan lebih dari tiga kali. Akan tetapi, Andhy tidak datan memenuhi panggilan tersebut alias mangkir.
Andhy dijerat dengan pasal 12E dan UU Tindak Pidana Korupsi.(him,j4k)











