SURABAYA — Majelis hakim yang diketuai hakim Eddy Soeprayitno S. Putra, akhirnya menjatuhkan vonis atau hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun), kepada terdakwa Vinansius Hendra Wijaya dan M. Nur Syihab, yang terjerat kasus narkotika jenis sabu dengan berat 7,04 gram beserta pipet kaca, dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Surabaya, Selasa (17/10/2019).
Didalam amar putusannya, disebutkan bahwa majelis hakim sependapat dengan penuntut umum yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika bagi diri sendiri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
” Setelah mendengarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan kepersidangan, kami sependapat dengan tuntutan penuntut umum, namun dengan mempertimbangkan terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, majelis hakim menjatuhkan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara” tegas Edy.
Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan penuntut umum Kejari Surabaya, Deddy Arisandi, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, namun meskipun putusan hakim lebih rendah enam bulan, jaksa penuntut umum pengganti, Suparlan, tetap menyatakan menerima putusan.
Dalam surat dakwaannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis dalam dakwaan pertama terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan dalam surat dakwaan kedua dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta didalam surat dakwaan ketiga terdakwa dikenakan pasal 132 dan pasal 127 ayat (1) Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat saksi Ali dan Agus yang merupaka petugas kepolisian yang bertugas di Polrestabes Surabaya, menangkap terdakwa Vinansius Hendra Wijaya di depan kos jalan Kedung Anyar l No. 34 Surabaya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah pipet kaca kosong dalam tas warna abu-abu. Tak hanya itu ditemukan kembali 2 buah pipet kaca berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat lebih kurang 3,39 gram dan 3,65 gram beserta pipetnya.
Saat diinterogasi, kedua terdakwa mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut secara patungan dengan harga Rp. 400.000,-, dimana masing-masing Rp. 200.000,- di jembatan jalan Keputran Surabaya. Dari hasil pemeriksaan yang tercantum dalam berita acara laboratorium Kriminalistik Nomor LAB :07046/NNF/2019, disimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari kedua terdakwa, Nomor 12471/2019//NNF, berupa 2 pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto lebih kurang 0,003 gram (sisa labfor), positif mengandung metamfetamina (Sabu). (J4k)











