• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Bos PT. Hasil Prima Interasa Terpojok Dengan Keterangan Saksi 

Ida by Ida
6 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
FOTO : Terdakwa Hari Pujianto saat sidang.di PN.Surabaya .(Jaka)

FOTO : Terdakwa Hari Pujianto saat sidang.di PN.Surabaya .(Jaka)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA|BIDIK NEWS – Hari Pujianto, Bos PT. Hasil Prima Interasa yang menjadi terdakwa dalam kasus memasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati dan Sri Winarni, dari Kejaksaan Tinggi Jatim menghadirkan 4 orang saksi yakni Mien lieku, Jhony, Chairil Anwar dan Herawati Diah.

Saksi pertama, Mien lieku, saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa ada petugas kelurahan yang mendatangi rumahnya menanyakan terkait laporan adanya kehilangan Kartu Keluarga (KK) atas nama Poly Tanudjaya. Padahal KK tersebut tidak hilang.

“Ada petugas kelurahan datang, tanya apa benar kehilangan KK. Saya jawab ngga. KK nya ada kok,” kata Mien lieku.

Ketika di tanyakan siapa pembuat laporan kehilangan itu, petugas kelurahan tersebut kemudian menyebutkan nama Sri (Wahyuni). ” Saya lalu mencari tahu siapa Sri dan coba mencari tahu alamatnya, setelah ketemu Sri saya tanya kamu buat laporan mau apa ? Kata Sri disuruh Hari,” ucap saksi mengutip kata-kata Sri.

Ketika hal ini ditanyakan kepada saksi Jhony, dengan tegas Jhony membenarkan, karena pada saat itu dirinya juga ikut menemui petugas kelurahan tersebut.

Dua saksi berikutnya, Chairil Anwar (mantan camat) dan Herawati Diah (mantan kasi pemerintahan) saat dimintai keterangannya terkait terdakwa Hari menyampaikan, bahwa keduanya pernah didatangi oleh terdakwa dan menanyakan perihal KK atas nama Poly Tanudjaya. “Ya sempat datang beberapa kali menanyakan masalah KK. Saya lalu sampaikan ke pak Chairil. Oleh pak Chairil kemudian hanya ditunjukkan tetapi tidak dicetak,” kata Herawati yang di amini oleh Chairil.

Ketika keterangan saksi ini di tanyakan terkait kebenarannya kepada terdakwa, keterangan saksi malah di sangkal dengan pernyataan yang berbelit-belit.

Ketua majelis hakim Anne Rusiana yang kelihatan kesal, lalu menyampaikan bahwa keterangan saksi boleh saja di bantah. Akan tetapi hakim punya pertimbangan sendiri. “Itu hak anda mengatakan keterangan saksi tidak benar. Boleh-boleh saja. Tapi ini yang mengatakan kamu datang ke kecamatan menemui kedua saksi ini. Silahkan anda membantah, tapi hakim punya pertimbangan sendiri,” tegas hakim Anne.

Ketika dirasa cukup, hakim Anne kemudian mengakhiri sidang dan menunda persidangan selanjutnya ada pekan depan. “Sidang kita tunda pekan depan, untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya,”pungkas hakim Anne seraya mengetuk palu tanda sidang diakhiri.

Untuk diketahui, terdakwa menyuruh Muksin (alm) yang merupakan suami dari salah satu karyawan terdakwa yang bernama Sri Wahyuni, untuk melihat data Kartu Keluarga atas nama Poly Tanudjaya di Kantor Kelurahan Panjangjiwo Surabaya.

Kemudian terdakwa mendapat informasi bahwa untuk melihat data kartu KK harus membuat surat kehilangan, akhirnya menyuruh Muksin. Karena Muksin tak sempat, akhirnya Muksin menyuruh isterinya Sri Wahyuni untuk membuat surat kehilangan KK di Polsek Gubeng Surabaya.

Berbekal adanya Surat laporan Kehilangan Kartu Keluarga (KK) atas nama Poly Tanudjaya, Nomor : STPL/1121/XI/2015/SPKT tanggal 5 Nopember 2015 yang diterbitkan oleh Polsek Gubeng tersebut, terdakwa meminta isterinya yang bernama Yenny Tanudjaya untuk menggugat isteri Poly Tanudjaya yang bernama Mien lieku atas rumah yang terletak di Panjang Jiwo Permai 3/10 RT 2 RW 5 Kel. Panjang Jiwo Kec. Trenggilis Mejoyo Surabaya (alamat sesuai Kartu Keluarga yang dilaporkan hilang), sehingga Mien lieku menderita kerugian sebesar + Rp. 200.000.000,-. (J4k)

Related Posts:

  • IMG-20191128-WA0027
    Pledoii Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat, Sebut Unsur…
  • pil
    Kuasai Pil LL 30.000 Butir, Abdul Majid Diadili
  • IMG-20180509-WA0000
    Gara-gara Jebol ATM Pasangan Lesbinya Revierarra…
  • ph
    PH Terdakwa Pendeta HL, Sebut Keterangan Saksi Tak…
  • terapis
    Pembunuh Terapis Online Di Apartemen, Diancam Hukuman Mati
  • IMG-20180710-WA0043
    Pasutri Kompak Nekat Jual Narkoba
Previous Post

Suasana Haru Warnai Pisah Sambut Sertijab Kapolres Batu

Next Post

Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Gemar Membaca Buku

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Gemar Membaca Buku

Khofifah Ajak Masyarakat Jatim Gemar Membaca Buku

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.