SURABAYA|BIDIK NEWS – Sugi Nur Raharja alias Gusnur, terdakwa dalam kasus ujaran kebencian, akhirnya harus menelan pil pahit kenyataan karena dirinya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pidana penjara selama dua (2) tahun dan dilakukan penahanan. (5/9/2019).
Dalam surat tuntutan tim jaksa, terdakwa Sugi dinilai telah terbukti bersalah menghina Generasi Muda Nahdlatul Ulama dengan sebutan kotoran manusia. Sehingga perbuatan terdakwa Sugi dianggap telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE.
“Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sugi Nur Raharja selama dua (2) tahun penjara dan memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ucap jaksa Oki Muji Astuti saat membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam pertimbangan jaksa, terdapat satu hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak menyesal, walaupun secara tegas diakui perbuatannya tersebut. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
Selain itu, tuntutan tersebut diajukan berdasarkan fakta-fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa, keterangan ahli, dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang. Unsur-unsur sebagaimana disebutkan dalam pasal yang diterapkan menurut jaksa sudah terpenuhi.
Atas tuntutan itu, penasihat hukum terdakwa, Andre Ermawan, meminta waktu dua minggu kepada majelis hakim untuk mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pledoi akan disampaikan oleh terdakwa Sugi Nur dan sekaligus tim penasihat hukumnya. “Kami ajukan pledoi, Yang Mulia,” kata Andre.
Sugi Nur jadi pesakitan gara-gara video yang dibuatnya dan tersebar di chanel YouTube pada akhir 2018 lalu menyinggung admin GMNU dan keluarga besar NU. Dalam video, Sugi Nur melontarkan ucapan tak pantas, seperti. “He, generasi Muda NU .. ta*k. Kalau kamu laki-laki, kamu lebih ganteng mana sama aku,” ucap terdakwa dalam video itu. (J4k)











