SURABAYA | BIDIK NEWS – Viralnya, berita seorang pengacara di Surabaya, berinisial PS yang dilaporkan stafnya sendiri, atas tuduhan pemerkosaan. Membuat istrinya PS angkat bicara.
Istri PS bernama Nidya menceritakan kepada awak media, atas kejadian yang diketahuinya.”Waktu itu saya sedang mengantar makanan dan melihat suami saya lagi sibuk kerja untuk membuat pledoi dan dikantor memang ada stafnya, berinisial EDC dan ada anak serta satu orang penunggu kantor saya,” Kata Nidya kepada awak media.
Nydia mengatakan, tuduhan pemerkosaan itu katanya diruang tengah dan dilakukan dikursi sofa itu tidak benar.
” Kursi sofa berwarna hitam putih itu ada banyak tumpakan seragam advokat dengan toga serta dua kardus yang berisi air mineral ditumpuk. Lalu apakah bisa suami saya memperkosanya dikursi tersebut padahal banyak barang,” Ujar Nidya di kantor hukum suaminya, Senin (17/6).
Jumlah seragam itu banyak diantaranya seragam advokat sekitar 50 dan seragam toga sekitar 30 dan itu ditumpuk dikursi.
Lanjut Nidya, saya akan mendukung suami saya, karena disinilah cinta kita diuji. Kebenaran akan terungkap mana yang benar dan mana yang berbohong.
“Saya yakin bahwa suami saya tidak pernah melakukan perbuatan apa yang telah dituduhkan,” Imbuhnya.
Sementara itu, PS menambahkan, Pada saat itu Minggu (26/5) lalu. Staf saya memang saya suruh masuk kerja karena banyak pekerjaan yang harus diselesaikan. Saya suruh foto copy berkas dan menyusun berkas pembuktian rekonstruksi di Pengadilan Lamongan karena dibutuhkan segera berkasnya.
“Kemudian malamnya dia live di facebook, menunjukan dirinya ngopi, mreneo ayo ngopi. Lah kalau memang korban pemerkosaan kenapa dia tidak menangis dan tidak teriak-teriak waktu itu,” Cetus Ps.
Masih PS menyebut dalam laporannya, EDC mengatakan kejadian pemerkosaan itu katanya pukul 14.00 wib. Dikonfirmasi bahwa dalam laporan polisi yang tertulis adalah pukul 16.00 wib, yang kontras saja.
Kemudian besoknya, senin (27/5) EDC masih kerja sampai malam membenahi pembuktian berkas yang sudah dibuat.
PS juga mengatakan, katanya didalam meja laci berwarna hitam ada sebuah pistol. “Buat apa saya simpan pistol buat apa juga, laci meja itu tidak ada kuncinya dan didalam laci itu hanya menaruh barang keperluan kantor,” Terangnya.
Ia menjelaskan, alasan PS tidak pernah membawa kunci kantor lantaran kran air itu juga disalurkan buat cucian motor dan pompa air sering mati dan hidup. Kalau kuncinya dibawa PS nanti tukang cuci motor tidak bisa matikan airnya.
Ps menyatakan, nama baiknya sudah dicemarkan dengan laporan tersebut. Dia melaporkan balik EDC ke Polda Jatim, hal itu dibuktikan dengan Laporan Polisi LPB / 463 / VI / 2019 / UM / SPKT / JATIM. Pada (01/6) dengan aduan pembuatan laporan palsu dan atau pencemaran nama baik. Saat ini berkas laporan tersebut dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya.
Selain itu, EDC digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan terdaftar dengan nomer perkara no.563 / pdt / 2019 / PN SBY (10/6). “Karena sudah mencemarkan nama baik saya dengan membuat laporan palsu,” ucapnya. (Riz).









