GRESIK | BIDIK NEWS – Terpidana kasus korupsi pengadaan dana alat komunikasi (TIK) tahun 2013, Elly Sundari di eksekusi oleh Kejari Gresik, Senin (20/05).
Elly Sundari di jemput dirumahnya oleh tim ekeskutor yang dipimpin oleh Kasi Intel, R.Bayu Probo Sutopo bersama Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto. Selanjutnya, terpidana lansung dijebloskan ke rutan Banjarsari untuk menjalani hukuman selama 4 tahun.
Eksekusi dilaksanakan setelah Kejari Gresik meneriman putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No 390 K/pid.sus/2019 yang berbunyi, terpidana terbukti melakulan tindak pidana korupsi, menghukum Elly Sundari dengan pidana selama 4 tahun, denda Rp 200 juta dan subsidair 6 bulan. Tidak hanya itu, terpidana juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp. 478 juta dan subsidair 6 bulan kurungan.
Menurut kasi intel Kejari Gresik, R.Bayu Probo Sutopo menjelaskan, terpidana seorang perempuan yang tinggal di Jl Yaqut Raya, Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, tersebut dijemput oleh tim Kejari Gresik tidak melalukan perlawanan. ” terpidana lansung kami bawa dan dikirim ke rutan Banjarsari.
Dijelaskannya, terpidana tersandung perkara korupsi pengadaan barang TIK senilai Rp 1,8 miliar. Dana tersebut berasal dari bantuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemanpora) Dirjen Pendidikan RI, pada saat itu.
Anggaran tersebut sejatinya diperuntukan kepada 34 sekolah dasar dengan masing-masing mendapatkan Rp 54 juta. Namun, dengan modus kejahatannya, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar. (him)











