SURABAYA | BIDIK NEWS – Meski sempat terkatung-katung hampir delapan bulan, akhirnya pengajuan pensiun dini (pendi) Setiyo Budi Wahono, pegawai Apartur Sipl Negara (ASN) yang bertugas di Pol PP Prov Jatim akhirnya disetujui. Bahkan SK dari Gubernur Khofifah terkait pemberhentian secara hormat sudah turun dan saat ini sedang ada di BKD. Penyataan tersebut disampaikan Kabiro Hukum Prov Jatim, Jempin Marbun saat dikofirmasi BIDIK, Kamis (9/5).
Menurut Jempin, keputusan Gubernur Jatim tentang pemberhentian dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri, seperti yang diajukan oleh yang bersangkutan (Setiyo Budi Wahono red) dalam pengajuan surat permohonannya. Namun hal itu sudah ditetapkan. “Artinya dia berhenti dari ASN mendapat hak dan uang pensiun,” jelas Jempin Marbun.
Namun ketika ditanyakan lebih lanjut terkait nomor keputusan SK-nya, sebagai bukti kalau sudah turun, Jempin belum bisa menjelaskan karena SK tersebut baru saja turun dan masih berada di BKD. “Kalau untuk itu, yang lebih tahu BDK, karena BKD yang proses. Kalau belum nyampe kepada yang bersangkutan, nanti pada saatnya akan disampaikan kepada yang bersangkutan, itu khan hanya soal waktu saja,” papar Jempin meyakinkan.
Sementara Kepala BKD Prov Jatim, Anom Surahno saat dikonfirmasi BIDIK terkait SK Gubernur yang kabarnya sudah di teken dan dimintai nomor SK nya, Anom mengaku belum mengeceknya. “Belum tak cek, besok ya,” jawab Anom melalui WA singkat, Kamis (9/5).
Menanggapi hal itu, Widia Ari Susanti, SH, MHI, kuasa hukum Setiyo Budi Wahono mengaku belum mengetahuinya secara pasti kabar turunnya SK Gubernur terkait permohonan pensiun dini kliennya. Pasalny,a hingga saat ini belum ada kabar dari pihak BKD. “Sampai saat ini saya masih belum tahu kebenaran berita tersebut, apakah SK pensiun Kasi Ops Pol PP Prov Jatim dari Gubernur sudah turun apa masih diproses di BKD, saya belum tahu. Buktinya mana kalau SK nya sudah turun,” papar Widia kepada BIDIK, Kamis (9/5).
Menurut informasi yang dihimpun BIDIK, sampai saat ini proses sidang gugatan bernomor : 203/Pdt.G/2019.PN Sby antara Penggugat, Setiyo Budi Wahono, Kasi Ops Pol PP Prov Jatim dengan Tergugat, Budi Santoso, Kasat Pol PP Prov Jatim masih berlangsung di PN Negeri Surabaya. Informasi yang diperoleh BIDIK, agenda sidang hari ini, Kamis (9/5), Tergugat menyampaikan duplik dan sekaligus menyampaikan kepada hakim tentang Gubernur Khofifah telah menerbitkan surat pemberhentian dengan hormat.
Sehingga hakim minta agar para pihak mengakhiri perkara ini, karena antara penggugat dan tergugat sudah tidak ada hubungan hukum yang melandasi gugatan. Untuk itu, hakim memberi waktu dua minggu agar para pihak mengakhiri sengketanya. “Terkait dengan rencana pencabutan gugatan oleh Penggugat, tentunya masih dipertimbangkan, apalagi sampai saat ini belum ada bukti yang sah kalau SK pensiun dari Gubernur tersebut sudah turun,” pungkas Widia. (zainul)











