JEMBER | BIDIKNEWS – Dalam rangka monitoring dan pemantauan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Jember,Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember Selasa 30/4/2019 melakukan Kroscheck ke beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Jember.
Di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Jember M Samsul Rizal bersama beberapa Pegawai dari OPD terkait serta puluhan Anggota Pol PP Kabupaten Jember hadir dalam kegiatan tersebut.
Di awali dengan kunjungan ke Hotel Beringin Indah dimana petugas langsung melakukan pengechekan di ruang Karauke keluarga dimana petugas menemukan Miras yang kadar alkojolnya 0 – 5 %, dalam kesempatan tersebut petugas memberikan himbauan agar pihak pengelola hiburan memajang izin yang dimiliki agar mudah di lihat oleh petugas.
Selanjutnya rombongan langsung bergerak ke beberapa tempat hiburan yang ada dalam kota hingga berakhir di hiburan keluarga “Campus 888”.
Dalam stetmenya M Syamsul Rizal di hadapan Wartawan Bidik.News menyampaikan ” ya kita sedang melaksanakan pemantauan dan monitoring terhadap peredaran minuman keras di Kabupaten Jember.
Dikarnakan keterbatasan waktu hari ini kita mendatangi 5 titk lokasi, dimana kita temukan berbagai jenis Miras di tempat tempat yang kita kunjungi tadi,namun yang paling dominan itu golongan A yang kadar Alkohonya 0 hingga 5 %.
Hasil dari kegiatan hari ini kita akan memberikan masukan kepada pimpinan terkait tindak lanjut pemberlakuan Perda No 3 tahun 2018 tentang pengendalian minuman beralkohol.
Untuk itu,kita akan terus berkoordinasi dengan bebetapa OPD antaranya,Disperindag, Periwisata dan Kebudayaan serta Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) selaku penerbit izin yang menurut Perda itu Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (Siup MB) sesuai dengan istilah yang ada di Perda No.3 Tahun 2018.
“Untuk kegiatan ini kita mengarah kepada penjual langsung,tidak sampai kepada Distributor atau Subdistributor,nantinya sesuai dengan perda yang ada akan di bentuk Tim Terpadu,karna Miras ini termasuk barang dalam pengawasan”, tegas M Syasul Rizal.
Masih Syamsul,Dari lima titik lokasi yang kita kunjungi tadi,saya cukup kaget karna di temukan beberapa Minuman beralkohol Jenis B yang kandungan Alkohonya 40 % meski jumlahnya sedikit.
Oleh itu kita akan memberikan masukan kepada Pimpinan,potretnya bagaimana,perizinanya seperti apa dan sosialisasi yang cukup baru Satpol PP akan melakukan penegakan,pungkasnya.
Dari pantauan Wartawan Bidik.News di salah satu tempat hiburan malam terpangpang tulisan yang sempat mencuri perhatian petugas: Caution !!!! Membawa Minuman Beralkohol Dari Luar Akan Dikenakan Charge Sebesar Rp. 300.000 dan ini menjadi perhatian petugas. (Monas)











