BIDIK NEWS | BANYUWANGI – Diduga sebagai pelaku pembobol rumah kosong, AI (43) dibekuk Unit Reskrim Polsek Cluring.
Pria kelahiran Surabaya yang kini berdomisili di Dusun Krajan, Desa Sraten, Kecamatan Cluring ini, berhasil diamankan petugas pada Selasa (09/04) sekitar jam 10.00 WIB.
Kapolsek Cluring, Iptu Bedjo Mandreas mengatakan, awal kejadiannya pada Minggu (07/04) sekitar jam 18.30 WIB, korban bersama istrinya mengantarkan anaknya ke pondok pesantren Blokagung, dan meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci.
Kemudian, pada jam 20.30 WIB korban pulang dari pondok pesantren, namun sesampainya dirumah, korban melihat pintu kamar dalam keadaan terbuka, dan almari yang ada di kamar juga terbuka. Setelah dicek, uang yang ada di almari sebesar 35 juta dan HP nokia sudah tidak ada.
“Berdasarkan laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Iptu Bedjo.
Dari hasil pemerikisaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama temannya berinisial M (DPO), dengan cara memanjat pagar tembok belakang.
Selanjutnya, pelaku mencongkel pintu belakang, namun tidak bisa, kemudian M naik keatas (atap) dan membuka genteng, setelah itu masuk lewat plafon dan mengambil uang yang ada di almari kamar korban.
“Pelaku M minta bantuan kepada tersangka AI untuk keluar dari pagar tembok, setelah keluar tersangka AI di beri uang 10 jt dan satu buah HP nokia oleh M, kemudian keduanya langsung berpisah,” jelasnya.
Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian matriel sebesar kurang lebih 36 juta 150 ribu dan langsung melaporkannya ke Polsek Cluring.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah gergaji gagang, 1 buah sandal jepit sebelah kiri, dan satu obeng. Sedangkan barang bukti yang disita dari tangan pelaku yaitu 1 buah gelang emas berat 6.950 gram dan 1 buah cincin emas berat 2.400 gram.
“Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 363 (1) ke 3e 4e 5e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(swr)











