BIDIK NEWS | SURABAYA – Wong Daniel, terdakwa dalam kasus proyek PDAM Balikpapan, dibongkar modusnya dalam melakukan tipu gelap oleh saksi korban, Probowahyudi, saat memberikan keterangan di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (20/02)
Dalam keterangannya, warga Kalijudan, MERR tersebut mengaku telah memberikan sejumlah uang sebesar 12 miliar melalui Sutrisno Diharjo untuk terdakwa Wong Daniel.
“Saya sudah serahkan uang sebanyak 12 miliar rupiah kepada Sutrisno Diharjo, untuk diberikan ke terdakwa atas kerjasama Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014,” kata Sie Probowahyudi. (20/02)
Oleh karena terperdaya akan janji terdakwa atas keuntungan 50 persen dari proyek tersebut, saksi Probo kemudian menyerahkan uang miliaran rupiah itu ke Sutrisno Diharjo.
“Tapi kenyataanya proyek itu fiktif,” kata Probo yang diamini Hakim Maxi Sigarlaki dengan menyebut keterangannya sama dengan yang diberikan saksi Slamet, Pejabat PDAM Balikpapan sebelumnya.
Dalam persidangan, saksi Probo juga dapat menangkis pertanyaan Nizar selaku penasehat hukum terdakwa yang terkesan berupaya mengarahkan perkara pidana ini ke perdata terkait kucuran yang lebih besar, yakni senilai Rp 12 milliar dengan kurs dollar, tanpa adanya akte perjanjian yang sama – sama dasarnya Purcase Order (PO). Dana Rp 7,5 miliar dan Rp 12 miliar dananya bersumber dari saksi Prabo Wahyudi.
“Yang 7,5 M itu antara saya pribadi dengan Wong Daniel (terdakwa), sedangkan 12 M, antara saya dengan Soetrisno Diharjo,” pungkas Prabo menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa. .
Uang tersebut, masih kata Probo diserahkan ke saksi Soetrisno Diharjo tidak melalui transfer, melainkan dalam bentuk tunai dengan mata uang US Dolar Amerika dan Singapore.
“Karena Daniel pada waktu minta US Dollar untuk import barang diluar negeri,” kata Daniel menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa.
Selain Probo, Jaksa juga menghadirkan Temu sebagai saksi. Pria yang diketahui sebagai makelar tanah ini membenarkan adanya penyerahan uang dari saksi Sutrisno Diharjo kepada terdakwa.
“Uang itu asalnya dari pak Probo, lantas mereka masing masing membuatkan kwitansi, dan itu saya saksikan dengan mata kepala saya sendiri dengan jarak 1,5 meter,” kata Temu menjawab pertanyaan jaksa Juariyah.
Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Wong Daniel Wiranata didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 266 KUHP tentang menggunakan surat palsu dan pasal 378 tentang penipuan.
Perkara ini bermula saat terdakwa mengajak kerjasama saksi Probo untuk memodali proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 dengan janji keuntungan 50 persen.
Dengan bujuk rayu Wong Daniel kepada Soetrisno Diharjo maka Sie Probo menyerahkan modal sebesar Rp 12 miliar kepada Wong Daniel melalui Soetrisno Dihardjo.
Kemudian pada awal bulan April 2015 saksi Probo meminta uangnya untuk segera dikembalikan dan terdakwa Wong Daniel Wiranata memerintahkan anak buahnya di kantor CV. Sarana Sejahtera untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI No BV471011 senilai Rp. 14.951.880.000.
Selanjutnya terdakwa membuat stempel palsu atas nama PDAM Pemkot Balikpapan yang dipakai untuk menstempel BG tersebut. (j4k)











