• Beranda
  • CARRIER
  • DISCLAIMER
  • Dukungan
  • Home 1
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Home 6
  • Kantor Bidik
  • kantor Depan bidik
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tarif Iklan Cetak
  • Tarif Iklan Online
  • TENTANG KAMI
  • Terms of Service
Bidik.news
Baner Iklan
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
No Result
View All Result
Bidik.news
No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM
Home HUKUM KRIMINAL

Di Tipu Proyek Fiktif Miliaran Rupiah, Korban Bongkar Modus Terdakwa

Ida by Ida
7 years ago
in HUKUM KRIMINAL
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Wong Daniel saat menjalani sidang di PN.Surabaya .( Foto.: Rohim)

Terdakwa Wong Daniel saat menjalani sidang di PN.Surabaya .( Foto.: Rohim)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BIDIK NEWS | SURABAYA – Wong Daniel, terdakwa dalam kasus proyek PDAM Balikpapan, dibongkar modusnya dalam melakukan tipu gelap oleh saksi korban, Probowahyudi, saat memberikan keterangan di persidangan yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (20/02)

Dalam keterangannya, warga Kalijudan, MERR tersebut mengaku telah memberikan sejumlah uang sebesar 12 miliar melalui Sutrisno Diharjo untuk terdakwa Wong Daniel.

“Saya sudah serahkan uang sebanyak 12 miliar rupiah kepada Sutrisno Diharjo, untuk diberikan ke terdakwa atas kerjasama Proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014,” kata Sie Probowahyudi. (20/02)

Oleh karena terperdaya akan janji terdakwa atas keuntungan 50 persen dari proyek tersebut, saksi Probo kemudian menyerahkan uang miliaran rupiah itu ke Sutrisno Diharjo.

“Tapi kenyataanya proyek itu fiktif,” kata Probo yang diamini Hakim Maxi Sigarlaki dengan menyebut keterangannya sama dengan yang diberikan saksi Slamet, Pejabat PDAM Balikpapan sebelumnya.

Dalam persidangan, saksi Probo juga dapat menangkis pertanyaan Nizar selaku penasehat hukum terdakwa yang terkesan berupaya mengarahkan perkara pidana ini ke perdata terkait kucuran yang lebih besar, yakni senilai Rp 12 milliar  dengan kurs dollar, tanpa adanya akte perjanjian yang sama – sama dasarnya Purcase Order (PO). Dana Rp  7,5 miliar  dan Rp 12 miliar dananya bersumber dari saksi Prabo Wahyudi.

“Yang 7,5 M itu antara saya pribadi dengan Wong Daniel (terdakwa), sedangkan 12 M, antara saya dengan Soetrisno Diharjo,” pungkas Prabo menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa. .

Uang tersebut, masih kata Probo diserahkan ke saksi Soetrisno Diharjo tidak melalui transfer, melainkan dalam bentuk tunai dengan mata uang US Dolar Amerika dan Singapore.

“Karena Daniel pada waktu minta US Dollar untuk import barang diluar negeri,” kata Daniel menjawab pertanyaan tim penasehat hukum terdakwa.

Selain Probo, Jaksa juga menghadirkan Temu sebagai saksi. Pria yang diketahui sebagai makelar tanah ini membenarkan adanya penyerahan uang dari saksi Sutrisno Diharjo kepada terdakwa.

“Uang itu asalnya dari pak Probo, lantas mereka masing masing membuatkan kwitansi, dan itu saya saksikan dengan mata kepala saya sendiri dengan jarak 1,5 meter,” kata Temu menjawab pertanyaan jaksa Juariyah.

Untuk diketahui, dalam kasus ini terdakwa Wong Daniel Wiranata didakwa melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, Pasal 266 KUHP tentang menggunakan surat palsu dan pasal 378 tentang penipuan.

Perkara ini bermula saat terdakwa mengajak kerjasama saksi Probo untuk memodali proyek Pengadaan Kran dan Valve dari Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Kota Balikpapan pada bulan Oktober 2014 dengan janji keuntungan 50 persen.

Dengan bujuk rayu Wong Daniel kepada Soetrisno Diharjo maka Sie Probo menyerahkan modal sebesar Rp 12 miliar kepada Wong Daniel melalui Soetrisno Dihardjo.

Kemudian pada awal bulan April 2015 saksi Probo meminta uangnya untuk segera dikembalikan dan  terdakwa Wong Daniel Wiranata memerintahkan anak buahnya di kantor CV. Sarana Sejahtera untuk menerbitkan Bilyet Giro (BG) Bank BNI No BV471011 senilai Rp. 14.951.880.000.

Selanjutnya terdakwa membuat stempel palsu atas nama PDAM Pemkot Balikpapan yang dipakai untuk menstempel BG tersebut. (j4k)

Related Posts:

  • penipuan 12 miliar
    Hakim Vonis 2 Tahun Terdakwa Kasus Penipuan Rp 12 Miliar
  • proyek fiktif
    Dituntut 5 Tahun Penjara, Terdakwa Proyek Fiktif Kaget
  • IMG-20180926-WA0008
    Berdalih Lupa, Kanjeng Dimas Akhirnya Ngaku Terima…
  • jaka
    Terdakwa Penipuan Jual Beli Ikan Dori, Divonis 30…
  • kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya
    Menjanjikan Proyek, Pegawai Kemempora Jadi Terdakwa…
  • IMG-20190129-WA0034
    Sidang Kasus Mat Jepang, Saksi Korban Sebut Tomy Wijaya
Previous Post

Gubernur Khofifah Libatkan KPK Cegah Korupsi di Jatim

Next Post

Perhutani Jember Gelar Audensi Bersama Bupati

Ida

Ida

RelatedPosts

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo
EKBIS

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

by Haria Kamandanu
17/01/2026
0

SURABAYA | bidik.news -Perkembangan perkeretaapian terus menunjukkan peningkatan baik sarana ataupun prasarananya. Peningkatan ini tidak lepas dari peran pemerintah dalam...

Read moreDetails
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

Kinerja Penjualan Eceran Kota Surabaya Desember 2025 Tetap Tumbuh Positif

16/01/2026

PA Gresik Gandeng YLBH FT, Disnaker, Kominfo, dan Kadin Lindungi Hak Perempuan dan Anak Korban Perceraian

16/01/2026

Dihadiri Wagub Emil, PKDI Jatim Siap Sukseskan Program Nasional Meski Fiskal Desa Terbatas

16/01/2026

Kakanwil dan Kalapas se-Jatim Panen Raya Semangka di Banyuwangi

16/01/2026
Next Post
Perhutani Jember Gelar Audensi  Bersama Bupati

Perhutani Jember Gelar Audensi Bersama Bupati

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bidik.news

Bekerja dengan Mata Hati

Follow Us

Recent News

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

DJKA & KAI Commuter Perpanjang Layanan Commuter Line hingga Stasiun Probolinggo

17/01/2026
Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

Kecewa: Warga menjadikan jalan sebagai wahana atau sport pancinng.

17/01/2026
  • TENTANG KAMI
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms of Service
  • Kebijakan Privacy
  • DISCLAIMER
  • CARRIER
  • Tarif Iklan Online
  • Tarif Iklan Cetak
  • Dukungan

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.

No Result
View All Result
  • HOME
  • HUKUM KRIMINAL
  • JAWA TIMUR
    • BANYUWANGI
    • GRESIK
    • JEMBER
    • KEDIRI
    • KOTA BATU
    • LAMONGAN
    • MADIUN
    • MAGETAN
    • MALANG
    • MOJOKERTO
    • NGAWI
    • PACITAN
    • PAMEKASAN
    • PASURUAN
    • SAMPANG
    • SIDOARJO
    • SITUBONDO
    • SUMENEP
    • TRENGGALEK
    • TUBAN
    • TULUNGAGUNG
  • PERISTIWA
  • PEMERINTAHAN
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • EKBIS
    • EKONOMI
  • GADGET
  • HIBURAN
  • PILKADA
  • WISATA
  • Seni dan Budaya
  • HANKAM

© 2025 PT Pulitzer Indonesia Media-IT Bidiknews.