BIDIK NEWS | SURABAYA – Ribuan driver Ojek Online (Ojol), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menggelar aksi solidaritas yang ditujukan untuk mengawal salah satu rekan mereka. (30/01)
Aksi damai tersebut di gelar karena di picu rekan mereka Achmad Hilmi Hamdani, yang dijadikan pesakitan (terdakwa) karena terjerat kasus kelalaian berkendara yang mengakibatkan hilangnya nyawa Umi Insiyah (pelanggan ojol).
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Achmad Hilmi Hamdani mengaku heran, oleh karena dirinya seorang korban tabrakan, akan tetapi dirinya yang di jadikan tersangka (kini terdakwa).
“Saya dan penumpang saya ditabrak, oleh Effendi Provos Marinir. Tapi saya yang dimasukan ke penjara,” aku terdakwa, terlihat bingung, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/12)
Untuk diketahui, Achmad Hilmi Hamdani mendapat job dari pelanggan Umi Insiyah, untuk diantar ke rumah kawasan Jalan Bogangan Surabaya. Namun, saat melaju dari Jl. Mastri Surabaya dari arah utara ke selatan, hendak berbelok ke arah barat, hendak masuk Gg. Bogangan I.
Saat kendaraan Yamaha Vega Nopol L-5226-PD yang ditumpangi terdakwa itu ditabrak berlawanan oleh motor Kawasaki Nopol L-3560-RK, yang dikendarai Miftakhul Effendi.
Karena itu, baik Effendi, Hilmi dan Umi Insiyah terjatuh dari motor. Saking kerasnya, Umi luka berat dan dirawat di RS Siti Khodijah Surabaya, hingga dinyatakan meninggal dunia. (j4k)










